IHRAM.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Daerah Jawa Barat menyita aset PT SBL. Tindakan ini dilakukan terkaitdugaan kasus penggelapan dan pencucian uang pembayaran biaya umrah dan haji.
"Setelah melakukan penangkapan dilakukan pemeriksaan dan penyitaan terhadap aset dari bisnis tersebut. Tiga rumah di Antapani, satu tanah di Cigadung dan satu rumah di Dewi Sartika, Kota Bandung," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Selasa (31/1).
Selain rumah, Agung mengatakan, polisi juga menyita satu unit mobil Mercedes, Range Rover, Nissan Navara, Toyota Alphard, Mitsubitshi Pajero, Truk Towing, Honda Mobilio, Honda Jazz dan Toyota Hiace.
Tak hanya itu, empat kendaraan bermotor roda dua, yakni satu Yamaha X-Max dan tiga unit motor trail berbagai jenis turut diamankan polisi.
"Kami juga menyita uang tunai sebesar Rp 1,6 miliar dengan pecahan uang kertas seratus ribu rupiah," ujarnya.
Agung mengatakan, pengguna layanan paket promo umrah yang ditawarkan PT SBL sejak awal 2016 hingga Januari 2018. Jamaah itu sebanyak 30.237 orang dan calon jamaah haji 117 orang. Namun dalam kurun tersebut yang diberangkatkan baru 17 ribu orang, 12.845 lainnya belum berangkat.
"Dari total jemaah yang belum diberangkatkan PT SBL telah menerima uang sebanyak kurang lebih Rp 300 miliar. Uang tersebut telah dipergunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi," katanya.
Polisi sudah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yaitu AJW selaku pemilik PT SBL dan ER yang merupakan staf PT SBL.