Sabtu 03 Feb 2018 02:03 WIB

Mendesak, Kemenag Dapat Gunakan Dana Optimalisasi

Indonesia melalui OKI dapat meminta untuk penundaan pengenaan pajak 5 persen.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Agus Yulianto
Jamaah haji Indonesia mengunjungi kebun kurma milik keluarga Badui, Muhammad Hasan Ar-Raddadi di Madinah, Arab Saudi, Selasa (26/9).
Foto: Republika/Ani Nursalikah
Jamaah haji Indonesia mengunjungi kebun kurma milik keluarga Badui, Muhammad Hasan Ar-Raddadi di Madinah, Arab Saudi, Selasa (26/9).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Haji dari UIN Syarif Hidayatullaj Dadi Darmadi mengatakan,  ongkos haji mengalami kenaikan karena adanya penetapan pajak lima persen dari Saudi, ini memang wajar. "Tetapi aturan yang dibuat Saudi terkesan mendadak, dan sosialiasai pada negara-negara lain terutama yang memberangkatkan haji masih kurang,"  kata dia kepada Republika.co,id, Jumat (2/2).

Indonesia bersama negara lain melalui OKI dapat meminta untuk penundaan pengenaan pajak ini sebenarnya jika memang harus dilakukan. Selain itu lobi aturan ini memang tidak bisa dilakukan sendiri oleh Kemenag, Indonesia melalui kementrian perdagangan dan Kemenlu dapat melobi Saudi untuk penetapan pajak ini agar tidak terlalu memberatkan jamaah.

Dadi menyarankan, jika penundaan tidak bisa dilakukan, diharapkan pengenaan pajak ini hanya dikenakan pada barang tertentu bukan konsumsi harian. Sehingga untuk pelaksanaan haji, beberapa item dapat dilakukan efisiensi.

Setelah melakukan efisiensi, menurut Dadi, wajar jika kenaikan ongkos haji sekitar Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu.  Jikapun ada solusi untuk mengambil dana optimalisasi, menurut Dadi, bisa saja dilakukan karena ada aturan mendadak tersebut.

Tetapi dana optimalisasi sebaiknya digunakan hanya satu hingga dua tahun saja. Untuk tahun berikutnya, sebaiknya dana optimalisasi digunkan untukinvestasi produktif, sehingga nilai kebermanfaatannya lebih bisa dirasakan jamaah haji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement