Selasa 06 Feb 2018 10:02 WIB

UUD Bangsamoro Harus lewat dulu Konggres Filipina

UUD Bangsamoro bertujuan untuk menghapus Daerah Otonom di Mindanao Muslim.

Bangsa Moro. (ilustrasi).
Foto: Geotimes
Bangsa Moro. (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID, Seorang mantan penentanang Konstitusi 1987 mengatakan pada hari Senin lau mengatakan bahwa Usulan Hukum Dasar Bangsamoro (BBL) adalah "konstitusional”. Namun UUD itu harus disahkan terlebih dahulu oleh Kongres sebelum legislator dapat mengejar perubahan Piagam untuk beralih ke bentuk pemerintahan federal.

Dr Florangel Rosario Braid mendukung pandangan pensiunan hakim agung Adolfo Azcuna, bahwa BBL tidak memiliki pertanyaan hukum. Selama audiensi publik 30 Januari, Azcuna mengatakan bahwa BBL adalah konstitusional.

Senator Juan Miguel Zubiri, Paolo Benigno Aquino, dan Risa Hontiveros mengajukan tindakan BBL. Mereka masing-masing menyatakan setuju dan sesuai dengan versi Komisi Transisi Bangsamoro (BTC). Presiden Senat Aquilino Pimentel juga mengajukan tagihan BBL sendiri.

BBL bertujuan untuk menghapus Daerah Otonom di Mindanao Muslim (ARMM) dan menggantinya dengan Daerah Otonom Bangsamoro (BAR),. Jado UUD ini akan memiliki lebih banyak kekuatan.

Braid dan sesama narasumber lainnya yakni mantan hakim Mahkamah Agung Hilario Davide, juga sepakat bahwa BBL akan menjadi "model" untuk federalisme.

"Saya berbagi sentimen sesama petani di Konstitusi 1987 bahwa versi BBL sekarang adalah konstitusional. Tidak ada kelemahan konstitusional, "kata Braid pada audiensi keenam publik di BBL.

"Ini termasuk dalam definisi keadilan sosial. Hukum BBL mencontohkan pelaksanaan kekuasaan Negara untuk melindungi dan meningkatkan hak, martabat, dan kehormatan rakyat dengan menghapus ketidaksetaraan sosial, ekonomi, politik, dan budaya, "katanya.

Davide berkata, "Saya untuk persetujuan BBL. BBL adalah jalan menuju perdamaian, keadilan, pembangunan, kemakmuran, dan stabilitas di Mindanao, bahkan sampai ke seluruh Filipina. Federalisme adalah bisa merupakan pengalaman mematikan, lompatan fatal, lompatan ke neraka. "

sumber : manilatimes.net
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement