Selasa 06 Feb 2018 13:29 WIB

Komisi VIII DPR: PPIU Nakal karena....

Regulasi penyelenggaraan umrah belum mampu atur tugas dan sanksi pada travel.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Agus Yulianto
Ketua Komisi VIII Ali Taher Parasong
Foto: dok. Kemenag.go.id
Ketua Komisi VIII Ali Taher Parasong

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kasus biro perjalanan umrah yang dinyatakan bermasalah masih kembali terjadi. Penyelenggara travel umrah PT Solusi Balad Lumampang (SBL) terjerat kasus penipuan terhadap para calon jamaahnya.

Sebanyak 12.645 calon jamaah umrah belum diberangkatkan PT SBL. Kasus itu merugikan jamaah hingga Rp 300 miliar. Pemilik PT SBL, Aom Juang Wibowo, dan stafnya Eri Ramdany telah ditetapkan sebagai tersangka. PT SBL sendiri mengantongi izin dari Kementerian Agama tertanggal 25 Oktober 2016.

Menanggapi kasus penipuan umrah itu, Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong mengatakan, maraknya kasus travel umrah nakal tersebut disebabkan karena lemahnya pengawasan dan sanksi yang tidak tegas terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang bermasalah. Dia mengatakan, regulasi tentang penyelenggaraan umrah saat ini belum mampu mengatur detail mengenai tugas pokok dari penyelenggara travel umrah dan sanksinya.

"Sekarang ini masih lemah. Sehingga, diperlukan ada penguatan regulasi, pengawasan, serta sanksi," kata Ali, saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (6/2).

Baca Juga: Demo Bela SBL, Polda: Mereka Belum Tahu Kondisi Keuangan SBL

Karena itulah, anggota DPR dari fraksi PAN ini mengatakan, bahwa komisi VIII akan mempercepat proses pembahasan undang-undang penyelenggaraan haji dan umrah. Undang-undang itu ditekankan agar di samping pengaturannya lebih luas dan lebih dalam, juga terdapat unsur sanksi. Selama ini, kata dia, ada celah untuk biro travel melakukan penyimpangan. Sehingga, mereka tidak menjalankan tugas dengan baik.

Ali menambahkan, undang-undang tersebut sifatnya dapat melakukan proteksi atau perlindungan terhadap hak-hak jamaah. Di samping, adanya standardisasi pelayanan umrah bagi pengusaha travel.

"Selama ini tidak ada kejelasan waktu keberangkatan, harga tiket pesawat, penginapan di sana, pengurusan visa, biaya lokal sana dan waktu berapa lama untuk umrah, kesemuanya itu belum diatur. Selama ini semua diatur oleh mekanisme pasar," ujarnya.

Kendati demikian, dia menekankan, agar penyelenggara umrah yang merupakan pihak swasta bertanggung jawab atas hak-hak jamaahnya. Terkait PT SBL, ia mengatakan, menyerahkan kepada pihak kepolisian agar dilakukan penyelidikan yang mendalam soal permasalahan yang menimpa biro travel umrah tersebut.

"Polisi harus lakukan penyelidikan supaya hak-hak jamaah tidak terabaikan. Biro travel harus bertanggung jawab, jamaah harus diberangkatkan atau uangnya dikembalikan lagi," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement