IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah mengambilalih sebagian dana haji dari Kementerian Agama. Pengambilalihan dana haji tersebut dimulai sejak Januari 2018.
Ketua Badan Pelaksana BPKH, Anggito Abimanyu, mengatakan, penyerahan dana haji dari Kemenag kepada BPKH dilakukan secara bertahap. Dana tersebut tidak bisa diserahkan secara sekaligus.
"Sudah diserahkan sebagian, ada beberapa yang belum. Yang diserahkan baru dana haji yang ditempatkan di bank," kata Anggito saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (8/2).
Anggito menyebut, dana haji yang belum diserahkan antara lain, dana abadi umat (DAU) yang nilainya sekitar Rp 3 triliun. Sementara dana haji yang ditempatkan di bank juga belum semuanya diserahkan. "Yang setoran awal sudah diserahkan," ujarnya.
Meski sebagian dana haji sudah diserahkan, kata dia, saat ini BPKH belum bisa melakukan investasi dana haji. Sebab, laporan keuangan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum diserahkan kepada BPKH. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi acuan BPKH dalam menginvestasikan dana haji juga belum diteken. Sehingga, BPKH masih menunggu hasil audit BPK dan keluarnya PP.
"Uang sudah diserahkan, kalau laporan audit belum diserahkan, kami tidak berani berinvestasi," ujarnya.
Mengenai rencana investasi tersebut, Anggito menyatakan saat ini BPKH masih menyusun Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT). Dia enggan menyebut investasi mana yang potensial untuk dimasuki BPKH.
Sebelumnya, sektor infrastruktur menjadi pembahasan yang akan dimasuki BPKH untuk investasi. Bahkan, CEO Unit Tim Fasilitasi Pembiayaan Investasi Nonanggaran Pemerintah (PINA), Ekoputro Adijayanto, menyatakan BPKH tertarik untuk masuk proyek power generation dari yang difasilitasi PINA. Proyek tersebut digarap oleh perusahaan konstruksi BUMN yakni PT PP (Persero) Tbk.
Total investasi untuk proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp 1 triliun. Proyek yang direncanakan di Meulaboh tersebut ditargetkan dimulai pada kuartal I 2018. Proyek tersebut diarahkan kepada investor dari Indonesia, Cina, dan Huat Tsing.
"Power generation juga kita arahkan ke mereka, tapi tidak terbatas pada mereka, ada juga dana haji. Jadi BPKH juga sangat tertarik untuk masuk tapi tentunya syariah ya untuk yang power generation," ungkap Ekoputro kepada wartawan di kantor Bappenas, Senin (5/2). Namun, Ekoputro belum bisa menyebut porsi investasi yang diajukan oleh masing-masing calon investor.
Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH, Benny Witjaksono, menyatakan belum bisa membeberkan rencana investasi karena PP belum keluar. Namun, dia memastikan pemerintah dan BPKH aktif berkomunikasi mengenai PP tersebut. "Dana sudah dialihkan per awal Januari, cuma memang kami belum bisa pakai untuk investasi, jadi status quo," ungkapnya.
Status dana tersebut, ujarnya, masih seperti pola sebelum dialihkan kepada BPKH. Sebelum diserahkan kepada BPKH, portofolio investasi dana haji ditempatkan di deposito mencapai 60 persen, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) 39 persen, dan giro 0,6 persen.
Dana tersebut memang belum digunakan oleh BPKH karena secara aturan belum diperbolehkan. "Karena kami belum tahu isinya PP nanti apa dan bagaimana, jadi kami belum bisa berkomentar," ucapnya. BPKH memproyeksikan total dana haji pada tahun 2017 sekitar Rp 102 triliun. Kemudian nantinya pada 2022 akan menjadi Rp 154 triliun.