Kamis 15 Feb 2018 00:11 WIB
Dualisme Kepemimpinan Asphirindo

Syam Resfiandi: Ada Apa Ini dengan Kepolisian...

Dualisme kepemimpina ini bermula atas dugaan ketidakpuasan hasil Munas II Asphurindo.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Agus Yulianto
Ketua Umum Asphurindo Syam Resfiadi.
Foto: Muhammad Subarkah
Ketua Umum Asphurindo Syam Resfiadi.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah dan Inbound Indonesia (Asphurindo) kubu Syam Resfiandi mendesak aparat kepolisian segera menindaklanjuti penetapan tersangka atas kasus dualisme kepemimpinan asosiasi tersebut. "Kita mendesak aparat kepolisian segera memanggil mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ketua Umum Asphurindo Syam Resfiandi di Sekertariat Asphurindo, Jakarta, Rabu (14/2).

Syam mengatakan, Asphurindo telah melaporkan empat orang terduga pelaku pemalsuan data kepengurusan asosiasi itu. Dari pelaporan itu, kepolisian menetapkan dua orang pada Oktober 2017.

Syam mengatakan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SPH2P) dengan nomor polisi No: B/3337/X/2017/Ditreskrinum, kepolisian menetapkan Magnatis Chaidir selaku pemimpin Asphurindo dan notarisnya Masdar Lira sebagai tersangka. Namun, dia mengatakan, hingga pertengahan Februari 2018 tak ada pemanggilan terhadap keduanya. "Ada apa ini dengan kepolisian," ujar dia.

Syam mengatakan, dualisme kepemimpina ini bermula atas dugaan ketidakpuasan kubu Magnatis terhadap hasil musyawarah nasional (munas) II Asphurindo pada 9-11 Januari 2017 di Hotel Royal Tulip, Bogor, Jawa Barat. Kepemimpinan Magnatis diduga melakukan pemalsuan tanda tangan hingga keluar akta kepengurusan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham).

Asphurindo kubu Syam melaporkan empat orang yang diduga melakukan pemalsuan itu pada 8 April 2017 ke Polda Metro Jaya. Pada 20 Oktober 2017, berdasarkan SP2HP kepolisian menetapkan dua tersangka.

Kedua tersangka dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan pemalsuan akta otentik sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 266 KUHP dan Pasal 264 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement