IHRAM.CO.ID, BANDUNG -- Penyidik Direktorat Rerserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jabar terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan penipuan jamaah umroh PT Solusi Balad Lumamoah (SBL). Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 63 saksi untuk dua tersangka yaitu AJW (38 tahun) dirut SBL dan ER (35) staf SBL.
Saksi yang diperiksa tersebut berasal dari kalangan internal PT SBL dan pihak luar, khususnya calon jamaah umrah dan haji. "Sampai saat ini sudah 63 saksi yang kita periksa," kata Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi, SiK, MH kepada Republika.co.id, Senin (19/2).
Menurut Samudi, sampai saat ini penyidik baru menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan penipuan sebanyak 12.845 calon jamaah umrah dan haji. Namun demikian, kata dia, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka kasus tersebut akan bertambah jika alat dan barang bukti sudah cukup kuat.
"Sudah 63 saksi kita periksa. Mereka adalah saksi-saksi yang tidak menutup kemungkinan jadi tersangka bila alat bukti dan barang bukti sudah cukup kuat," tutur dia.
Seperti diberitakan, sebanyak 12.845 calon jamaah umrah menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan biro perjalanan haji dan umrah PT SBL yang berkantor di Jalan Dewi Sartika No 45 Kota Bandung. Akibatnya belasan ribu calon jamaah umroh dan haji tersebut gagal diberangkan ke tanah Suci.
Dalam kasus ini penyidik Direkrorat Krimsus Polda Jabar telah menetapkan dua tersangka yaitu AJW (dirut SBL) dan ER (karyawan SBL). "Total jamaah yang sudah mendaftar sebanyak 30.237. Yang sudah diberangkatkan sebanyak 17.383 jamaaah dan sebanyak 12.845 gagal diberangkatkan.