IHRAM.CO.ID, DHAKA -- Kabinet pemerintah Bangladesh telah menerima laporan Kebijakan Haji dan Umrah Nasional 2018 dan Paket Haji 2018. Didalamnya terdapat penetapan batas minimal biaya haji dibawah skema pemerintah yakni 331.359 taka atau Rp 54,2 juta.
Penerimaan laporan dilakukan saat rapat kabinet reguler di Kantor Perdana Menteri. PM Sheikh Hasina memimpin pertempuan tersebut. Sekretaris kabinet, Mohammad Shafiul menyampaikan informasi hasil rapat pada wartawan, Ahad (26/2).
(Baca: Daftar Ulang Haji Iran Dimulai)
Dilansir Dhaka Tribune, total ada 127.198 jamaah yang akan berangkat haji tahun ini. Sebanyak 71.198 orang akan berangkat dalam skema pemerintah dan 120 ribu sisanya berangkat dengan biro perjalanan swasta.
Paket haji pertama skema pemerintah dibanderol dengan harga 397.929 taka dan paket kedua seharga 331.359 taka. Biaya minimal tidak termasuk untuk penginapan jamaah yang melaksanakan haji di bawah program swasta.
Biaya minimalnya adalah 168.277 taka. Biaya ini sudah termasuk biaya penerbangan sebesar 38.191 taka untuk masing-masing jamaah. Menurut kabinet, biaya penerbangan mengalami kenaikan 75 dolar AS dipengaruhi harga bahan bakar jet dan devaluasi taka terhadap dolar.
Shafiul mengingatkan agar semua jamaah menggunakan passpor elektronik tahun ini. Mereka harus melakukan pra-pendaftaran secara online. Penduduk Bangladesh yang tinggal di luar negeri bisa melakukannya juga.
Registrasi ini valid untuk dua tahun. Jika selesai registrasi, maka kursi kuota sudah aman. Shafiul juga menyebut jamaah khusus harus membayar uang kurban melalui kupon dari Islamic Development Bank Saudi Arabia.