IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan DPR resmi merilis besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018. Selain menaikkan biaya haji, Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII BPIH dan Panja BPIH Kementerian Agama juga menyepakati peningkatan pelayanan terhadap jamaah haji, di antaranya meningkatnya jatah makan ahaji menjadi 40 kali.
"Meningkat dari tahun lalu sebanyak 25 kali, dan di Madinah tetap 18 kali" kataKetua Panitia Kerja (Panja) BPIH, Noor Achmad. Panja BPIH juga menyepakati adanya penambahan petugas haji menjadi 4.100 orang sesuai denga peningkatan kuota haji.
Selain itu, Noor mengatakan, sistem pemondokkan di Madinah menggunakan sistem musim penuh. "Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang hanya menerapkan sistem blocking time atau sesuai dengan kedatangan jamaah," ujar Noor.
Kemudian lama waktu tinggal jamaah di Arab Saudi ditambah dari 39 hari menjadi 41 hari. Peningkatan kualitas dan kuantitas tenda dan toilet di Mina juga disepakati dalam pembahasan Panja BPIH yang dilakukan sejak Januari 2018 lalu. Serta peningkatan kualitas koper, tas kabin, dan batik bagi jamaah juga menjadi perhatian serius Panja BPIH.
"Meningkatkan pelayanan bus masyair, bus menuju Armina, peningkatan kualitas pelayanan trasnportasi antarkota perhajian, dan layanan transportasi shalawat dengan penyesuaian rasio rata-rata 450 orang per bus," jelasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah menyepakati besaran BPIH 2018 adalah sebesar Rp 35.235.602 per jamaah. Biaya tersebut mengalami kenaikan sebesar 0,99 persen, atau sekitar Rp 345.290.