IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI menyepakati usulan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2018 yang diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan terhadap jemaah haji. "Kenaikan BPIH karena adanya beberapa variabel yang membuat biaya haji menjadi naik. Namun kenaikan BPIH tersebut, diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan terhadap jemaah haji, seperti peningkatan frekuensi konsumsi dan akomodasi," kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher Parasong, di Jakarta, Selasa (13/3).
Ali menjelaskan, ada tiga variabel utama yang membuat biaya haji menjadi naik. Pertama, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar lima persen.
Kedua, kenaikan biaya aftur atau bahan bakar pesawat menyusul naiknya harga minyak dunia. Ketiga, biaya peningkatan kualitas pelayanan yang dibayar melalui dana optimalisasi (indirect cost).
Menurut Ali, dengan ketiga variabel utama tersebut, Komisi VIII DPR RI menyepakti kenaikan BPIH rata-rata sebesar Rp 345.290 per jamaah haji. Sebelumnya, Kementerian Agama dengan pertimbangan variabel utama tersebut mengusulkan kenaikan BPIH sebesar Rp 900.061 per jamaah haji.
Setelah beberapa kali dilakukan pembahasan, pada rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (12/3), disepekati kenaikan BPIH rata-rata sebesar 0,90 persen atau Rp 345.290.
Politisi Partai Amanah Nasional (PAN) ini menjelaskan, biaya haji secara keseluruhan per jamaah haji sesungguhnya adalah sekitar Rp 61,7 juta yang terbagi menjadi dua komponen yakni biaya langsung dan biaya tidak langsung atau "direct cost" dan "indirect cost". "Jamaah haji mendapat subsidi dari negara melalui biaya tidak langsung," katanya.
Ali Taher menambahkan, dengan adanya kenaikan BPIH, maka BPIH rata-rata tahun 2018 naik dari Rp 34.890.312 pada 2017 menjadi Rp 35.235.602 pada 2018.