IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyampaikan dana sisa pelaksanaan haji tahun-tahun sebelumnya tidak bisa langsung digunakan. Penggunaannya perlu persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Saat ini, BPKH masih menunggu hasil audit laporan keuangan haji dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Di dalamnya terdapat perincian penggunaan dana haji termasuk informasi dana sisa haji tahun-tahun sebelumnya.
Ia belum tahu kapan pemeriksaan laporan keuangan ini bisa selesai. "Kalau BPK menyatakan dia adalah nilai manfaat, maka penggunaannya harus izin DPR," kata anggota BPKH, Anggito Abimanyu kepada Republika.co.id, Kamis (15/3).
Berdasarkan keputusan pemerintah dan DPR, biaya indirect cost yang dibutuhkan untuk pelaksanaan haji 2018 sebesar Rp 6,3 triliun. Namun, dinilai ada kekurangan sekitar Rp 1,1 triliun.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid menyampaikan kekurangan ini bisa dipenuhi dari dana-dana sisa haji beberapa tahun lalu. Menurut Anggito, selama ini belum ada pembicaraan dari DPR terkait pemakaian dana sisa.
"Belum (ada pembicaraan dari DPR soal boleh memakai dana sisa jika memang benar kurang)," kata dia. Menurut Ketua Panja BPIH Noor Achmad yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, sisa dana optimalisasi dari tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp 3,02 triliun.