Jumat 16 Mar 2018 09:00 WIB

Soal Sisa Dana Haji, BPK Mengaku Belum Tahu

Kita tunggu saja. Kemungkinan di dalamnya ada yang terkait (sisa dana haji).

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Budi Raharjo
Antrean nasabah untuk melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Antrean nasabah untuk melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan, selisih dana optimalisasi sebesar Rp 1,3 triliun akan diambil dari sisa-sisa dana penyelenggaraan haji empat tahun terakhir. Dengan begitu dipastikan tidak akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menanggapi hal itu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengatakan, saat ini masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Dananya sudah tapi saya masih menunggu hasil audit BPK," ujar Kepala BPKH Anggito Abimanyu saat dihubungi Republika.

Saat dikonfirmasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Yudi Ramdan Budiman mengatakan, saat ini belum mendapat informasi mengenai hasil audit tersebut. "Jadi harus dikonfirmasi dulu ke unit kerja yang memeriksanya. BPK kan meriksa 1.600 laporan per tahun," ujarnya kepada Republika, Kamis, (15/3).

Lebih lanjut, ia menyatakan, pada awal April, BPK akan menyampaikan ihtisar hasil pemeriksaan BPK di semester II tahun lalu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Presiden. Rencananya BPK bakal menyerahkan sekitar 500 laporan hasil tersebut. "Jadi kita tunggu saja. Kemungkinan di dalamnya ada salah satu yang terkait (sisa dana haji empat tahun terakhir)," ujar Yudi.

Perlu diketahui, pemerintah dan DPR menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini sebesar Rp 35.235.602 per jamaan haji. DPR dan pemerintah pun menetapkan dana optimalisasi mencapai lebih dari Rp 6,3 triliun, maka setiap orang dari total 221 ribu jamaah haji akan mendapatkan sekitar Rp 28 juta.

Sementara itu BPKH menargetkan nilai manfaat di 2018 sebanyak Rp 6,1 triliun. Hanya saja, sebanyak Rp 1 triliun dibagikan secara merata kepada 3,5 juta calon jamaah yang masuk ke dalam daftar tunggu. Hal itu berarti, hanya Rp 5 triliun dana optimalisasi yang tersedia sehingga ada selisih Rp 1,3 triliun dengan dana optimalisasi yang ditetapkan pemerintah serta DPR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement