Selasa 27 Mar 2018 17:54 WIB

Waktu Tunggu Haji di Bandung Barat Capai 12 Tahun

Waktu tunggu itu lebih pendek dibandingkan dengan Kota dan Kabupaten Bandung.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ani Nursalikah
Jamaah Haji Indonesia.
Foto: Republika/Prayogi
Jamaah Haji Indonesia.

IHRAM.CO.ID, NGAMPRAH -- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Barat mengungkapkan animo masyarakat berangkat haji di wilayah tersebut sangat tinggi. Hal itu berdampak kepada mereka yang hendak menunaikan haji harus menunggu 12 tahun agar bisa berangkat haji ke Arab Saudi.

Kepala Kantor Kemenag KBB Asep Ismail mengatakan daftar tunggu haji di Kabupaten Bandung Barat terbilang lama hingga 12 tahun. Namun, daftar tunggu haji di Bandung Barat relatif lebih pendek jika dibandingkan dengan Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.

"Seseorang yang mendaftar pada 2018 maka kemungkinan besar baru bisa berangkat pada 2030," ujarnya, Selasa (27/3).

Katanya, tiap tahun masyarakat yang mendaftar haji lebih banyak dibandingkan dengan kuota haji untuk Bandung Barat. Menurutnya, meski belum ditentukan tapi diperkirakan estimasi kuota haji di Bandung Barat tidak jauh berbeda dengan tahun lalu sebanyak 1120 orang. Dirinya menambahkan, batas akhir pelunasan biaya haji 2018 masih menunggu keputusan dari Kemenag.

Ia memperkirakan batas akhir pelunasan pada Maret atau April mendatang. Biaya haji 2018 naik menjadi Rp 35.235.602 per jamaah dari Rp 34.893.312 pada tahun lalu.

Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah KBB Asep Hidayatulloh mengatakan pemerintah Kabupaten Bandung Barat pada 2018 akan menanggung penuh biaya transportasi calon jamaah haji dari titik keberangkatan ke embarkasi dan untuk kepulangan.

"Tahun ini dan selanjutnya biaya transportasi akan ditanggung Pemkab Bandung Barat. Alokasi anggaran sekitar Rp 250 juta," katanya. Dia mengatakan jika terdapat Kelompok Bimbingan Ibadah Haji yang meminta ongkos transportasi agar jangan diberi.

Menurutnya, rincian anggaran Rp 250 juta akan digunakan untuk biaya sewa bus bagi ribuan jamaah asal KBB. Pembiayaan transportasi jamaah haji berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement