Rabu 28 Mar 2018 17:17 WIB

Pemerintah Diminta Bentuk Aturan Sistem Pembayaran Umrah

Kasus bisnis umrah paling banyak di skema pembayaran.

Rep: Novita Intan/ Red: Ani Nursalikah
Jamaah Umrah yang terlantar
Foto: Antara
Jamaah Umrah yang terlantar

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) meminta pemerintah menerbitkan regulasi baru terkait pembayaran ibadah umrah. Langkah ini guna meminimalisasi penipuan biro umrah mengingat selama ini kasus bisnis umrah paling banyak di skema pembayaran.

Wakil Ketua Pelaksanaan Umrah dan Haji Khusus Himpuh Muharom Ahmad mengatakan indikasi bisnis umrah dilakukan dengan cara bertentangan dengan syariah, misalnya penjualan dengan skema ponzi, penggunaan dana talangan yang berpotensi menjerat jamaah dan lainnya.

"Dalam konteks pencegahan memasarkan secara MLM atau skema berjenjang atau sistem ponzi belum secara tegas dinyatakan, diikuti aturan selanjutnya dari Kementerian Agama (Kemenag) pelarangan sistem ini disusulkan dalam keputusan ini," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Jakarta, Rabu (28/3).

Karena pokok permasalahan umrah selama ini biro umrah bermasalah di pola rekrutmen memberangkatkan jamaahnya. "Memberangkatkan pendaftaraan awal menggunakan dana berikutnya," jelasnya.

Menurutnya, apabila pemerintah membentuk aturan turunan ini bisa menjadi sebagai langkah awal pencegahan kepada calon jamaah. Sekaligus menguntungkan dan memudahkan masyarakat memilih biro umrah yang terpercaya dan resmi di Indonesia.

"Seluruh aturan membuat setiap pihak mempunyai dasar, bagi regulator maka yang melanggar akan ditindak jadi kegagalan berangkat, ini diawali aturan pencegahan maka Kemenag akan mudah ditindak, ini juga buat masyarakat maka akan dihindari," ujarnya.

Kementerian Agama telah menerbitkan regulasi baru terkait penyelenggaraan ibadah umrah. Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.Terbitnya PMA ini otomatis menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PMA Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Nizar Ali mengatakan, regulasi baru ini diberlakukan untuk membenahi industri umrah.Saat ini umrah semakin diminati umat Islam sehingga berkembang menjadi bisnis yang besar.

Dalam setahun rerata jemaah umrah dari Indonesia mencapai hampir 1 juta orang. "PMA ini kami buat untuk menyehatkan "bisnis" umrah sekaligus melindungi jemaah. Selama ini ibadah umrah terganggu oleh pelaku bisnis yang nakal sehingga jemaah rentan menjadi korban," jelas Nizar kepada wartawan di Kantor Kemenag Jakarta, Selasa (27/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement