Rabu 28 Mar 2018 19:28 WIB

Polisi Sita Lima Rumah Mewah Bos Abu Tours

Penyitaan aset tersebut berdasarkan pengakuan tersangka.

Penyidik Subdit 1 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penggeladahan kantor Abu Tours cabang Palembang, Sumatra Selatan.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Penyidik Subdit 1 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penggeladahan kantor Abu Tours cabang Palembang, Sumatra Selatan.

IHRAM.CO.ID, MAKASSAR -- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melakukan penyitaan terhadap harta tidak bergerak berupa lima unit rumah mewah milik Chief Executive Officer (CEO) Abu Tours, Hamzah Mamba (35 tahun). Penyitaan semua harta benda itu dipimpin langsung Kepala Sub Unit IV Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel AKP Hendra Haditama, SIK di Makassar, Rabu (28/3).

"Hari ini kami melanjutkan proses penyegelan dan penyitaan harta tidak bergerak dari tersangka HM dan itu untuk sementara ini adalah hasil dari pengakuan tersangka," ujarnya.

Adapun penyitaan pertama dilakukan di Jalan Tanggul Dg Patompo I Nomor 5. Rumah mewah itu hanya ditinggali kerabat dekatnya saja.

Penyitaan lanjutan dilakukan di perumahan Permata Mutiara Jalan Permata VI, nomor 25 dan 30. Selanjutntya penyitaan juga dilakukan di kawasan Panakkukang Mas tepatnya dua apartemen di Vida View.

Hendra mengaku, untuk rumah tinggal ini, tersangka HM hanya menetap di rumahnya di Jalan Dg Tata tepatnya di Permata Mutiara. Sedangkan rumah dan apartemen lainnya itu dihuni keluarganya.

"Kalau keterangan tersangka itu, senangnya tinggal di sini (Permata Mutiara) kalau yang di Jalan Tanggul Patompo itu jarang ke sana, hanya di sini saja," katanya.

Selain menyita rumah mewah dan apartemen itu, polisi juga melakukan penyitaan aset lainnya berupa tanah kosong di Jalan Tanggul Dg Patompo yang luasnya sekitar 200 meter persegi.

Terkait dengan nilai total harta benda yang disita oleh penyidik itu, dia mengaku belum bisa menaksir berapa total keseluruhannya karena penyelidikan untuk semua aset baik berupa harta bergerak maupun tak bergerak masih dilakukan. "Belum kita tahu berapa nilainya karena penyilidikan masih terus berlangsung. Untuk semua rumah dan apartemen juga belum ditaksir nilainya," katanya.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan dalam menangani kasus itu berkoordinasi intensif dengan Kemenag Sulsel. Total kerugian para jamaah umrah yang jumlahnya sebanyak 86.720 orang itu diperkirakan lebih dari Rp1,4 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap jamaah.

Atas ketidakmampuan Abu Tour memberangkatkan jamaah umrah ini, penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman untuk tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement