Sabtu 31 Mar 2018 11:34 WIB

Asphurindo: Kejahatan Biro Umrah Bukan Soal Sistem Pemasaran

Saat ini biro umrah telah menyasar sistem online.

Rep: Novita Intan/ Red: Ani Nursalikah
Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan (dari tengah) saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (19/3).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan (dari tengah) saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (19/3).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan regulasi baru terkait penyelenggaraan ibadah umrah. Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Ketua Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inbound Indonesia (Asphurindo) Syam Resfiad menilai regulasi tersebut semestinya sudah diterbitkan pemerintah beberapa tahun lalu. Sebab, kejahatan pelaku biro umrah tidak hanya terjadi pada sistem pemasaran saja.

"Memang pembelajaran sejak dua tahun terakhir muncul kejadian sudah bisa diprediksi dengan akal sehat. Empat biro umrah yang dicabut memang menggunakan sistem ponzi, memang ada beberapa biro umrah yang menggunakan sistem tersebut, mungkin tidak besar makanya tidak mencuat. Kejahatan bukan terjadi dengan sistem marketing yang salah, juga dengan niat salah tetapi melacak niat jahat seseorang tidak ketahuan," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Jakarta, Sabtu (31/3).

Kendati demikian, ia memperkirakan, melalui PMA ini belum membuat para pelaku biro umrah abal-abal menjadi jera. Sebab, saat ini biro umrah telah menyasar sistem online.

"Perkembangan zaman selalu berubah maka peraturan akan turut mengubah karena kita tidak bisa memprediski perubahan itu lebih dulu. Penjualan secara online juga belum ada aturan model usaha mengakomodir untuk masyarakat. Artinya hanya sekarang lebih baik dari tahun sebelumnya," jelasnya.

"Kalau jera tidak karena penipuan sebelum berangkat bisa kena tipu tetapi biro umrah yang resmi bisa kena sanksi karena diincar hingga pemilik saham dan komisaris dan harus mengembalikan uang jamaah," ujarnya.

Tak hanya menerbitkan regulasi baru, Kemenag juga akan meluncurkan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SIPATUH). Ia meminta, sistem layanan berbasis elektronik (web dan mobile) ini dapat meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan haji khusus.

"Aplikasi ini kalau tidak ada yang memantau khusus maka percuma karena kita hanya melaporkan satu hari sebelum pemberangkat, satu hari sesudah pemberangkat dan satu hari setelah kepulangan. Siapa yang mengontrol ribuan biro umrah yang tidak berizin ? Pemerintah selama ini hanya mengontrol yang berizin," ucapnya.

"Semoga sistem ini berjalan dengan benar, apakah servernya sudah mampu mengontrol ribuaan jamaah Indonesia. Pengawasan ini dilakukan oleh perusahaan luar untuk mendesain, tapi kekuatan server seperti apa. Selama ini dicoba belum berjalan lancar, lebih baik manual. Harus ada tim khusus sendiri," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement