IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Nur Kholis Setiawan memberikan tanggapan terkait dugaan adanya oknum pegawai di Kemenag yang memfasilitasi travel umroh First Travel untuk membuat asosiasi umrh yang ilegal. Ia menyatakan, akan segera menindak oknum tersebut jika informasi yang muncul itu benar.
"Jika itu benar dan valid ditemukan melalui investigasi, Itjen (Inspektorat Jenderal) akan menindak yang bersangkutan sesuai peraturan yang berlaku," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (3/4).
Soal kapan akan mencari kebenaran informasi tersebut, "As soon as possible," ujarnya. Kholis melanjutkan, Itjen Kemenag tentu mempunyai standard of procedure untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu yakni misalnya berupa audit investigasi.
Pengawasan Itjen Kemenag selama ini dilakukan dengan berbasis pada audit kinerja, yang sifatnya umum. Tak hanya itu, pengawasan juga dilakukan melalui investigasi sebagai wujud untuk merespons aduan masyarakat.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Jamaah First Travel dari Advokat Pro Rakyat, Riesqi Rahmadiansyah mengungkapkan, ada indikasi keterlibatan beberapa oknum pejabat pemerintah dan anggota DPR di balik kasus biro umrah First Travel. Ia mengaku memiliki bukti yang diperoleh di First Travel.
Keterlibatan ini di antaranya memfasilitasi First Travel untuk pembuatan asosiasi umrah di luar empat asosiasi yang telah ada dan resmi. "Bahkan ada satu pihak oknum Kemenag yang terlibat dalam kepengurusan asosiasi itu. Ini kan tidak boleh," ungkapnya.
Namun, dia menampik, bila oknum pegawai Kemenag yang terlibat itu berada di Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Data indikasi keterlibatan oknum pejabat dan Anggota DPR tersebut akan jadi bukti bila nanti disetujui untuk dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) First Travel oleh presiden atau Panitoa Khusus (Pansus) Travel Umrah bermasalah oleh DPR.