IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Penasehat Perhimpunan Asosiasi Travel Umrah dan Haji Khusus (Patuhi) Fuad Hasan Masyhur mengatakan salah satu solusi memperketat munculnya agen travel nakal adalah dengan meningkatkan uang penjaminan.
"Saat ini travel hanya memberikan uang jaminan Rp 200 juta sehingga jika ada travel nakal dengan jumlah jamaah yang banyak tidak mampu menutupi kerugian. Seharusnya jaminan ini disesuaikan dengan jumlah jamaah," kata dia kepada Republika.co.id, Senin (9/4).
Apalagi saat ini travel nakal yang melakukan penipuan hingga triliunan rupiah memiliki modal yang murah. Hanya sewa toko, uang jaminan Rp 200 juta, bisa menipu hingga triliunan rupiah.
Kemenag bisa merumuskan ulang kebijakan soal uang jaminan ini sehingga travel tidak sembarangan merekrut jamaah. Semakin besar jamaahnya, semakin besar uang jaminannya.
Demikian juga dengan uang setoran haji khusus sebesar 4.000 dolar AS. Pada awalnya, setoran ini adalah uang jaminan jika jamaah tidak dapat melunasi biaya haji khusus sehingga dapat dialihkan untuk haji reguler.
"Tetapi nyatanya kini berbeda. Antrean haji reguler pun meningkat demikian juga haji khusus sehingga jaminan ini juga perlu dirumuskan ulang," katanya.
Jeda maksimal enam bulan setelah pelunasan jamaah umrah sebelum berangkat dari Kemenag dinilai masih memiliki celah. "Seharusnya dengan adanya kemudahan visa umrah, ketika jamaah lunas, maka jamaah umrah berhak mengatur kapan saja dia bisa berangkat tidak perlu menunggu sebulan atau hingga enam bulan," kata Fuad.