Senin 09 Apr 2018 18:38 WIB

Kemenag Gelar Diseminasi Advokasi Haji dengan Unsur Muspida

Aanya Subdit Advokasi ini problem-problem yang terhambat di pemda akan bisa terjawab.

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi H Dasir. (foto: istimewa)
Foto: foto: kemenag.go.id
Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi H Dasir. (foto: istimewa)

IHRAM.CO.ID, BOGOR -- Direktorat Jenderal Penyelenggaraa Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Agama) menggelar kegiatan Diseminasi Advokasi Haji di Bogor, Senin (9/4). Kegiatan yang digelar pertama kali ini dibuka oleh Direktur Bina Haji Kementerian Agama, Khoirizi H Dasir dan dihadiri oleh unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) di daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, dan Kota Depok.

Khoirizi mengatakan, advokasi haji merupakan ujung tombak untuk melakukan hubungan dengan unsur muspida, sehingga dapat melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan jamaah haji. "Advokasi haji ini menjadi ujung tombak dalam melakukan komunikasi dengan kawan-kawan daerah yang selama ini kurang terakomodir, kurang mendapat informasi yang masif tentang kebijakan," ujar Khoirizi saat ditemui usai membuka acara tersebut.

Menurut dia, advokasi yang dimaksud dalam kegiatan bertema 'Dari jamaah untuk jamaah' ini' sementara ini tidak fokus pada penanganan jamaah haji yang menghadapi masalah hukum, melainkan fokus pada pembinaan, pelayanan dan perlindungan jamaah haji. "Maka itu, harapan kita dengan adanya Subdit Advokasi ini problem-problem yang terhambat di Pemda akan bisa terjawab," ucapnya.

Khoirizi mengatakan, selama ini masih banyak persoalan haji yang ada di daerah. Ia mencontohkan seperti informasi terkait regulasi, ternyata selama ini hanya sampai di Kemenag Kabupaten/Kota, sehingga kebijakanbitu tidak diketahui oleh Pemerintah Daerah. "Saya ambil contoh saja yang paling baru PMA 8 tahun 2017, kemudian PMA 20 tahun 2016 tentang TPHD (Tim Pemandu Haji Daerah) itu sendiri. Banyak kawan-kawan yang belum memahami itu," kata Khoirizi.

Padahal, tambah dia, jika semua unsur Muspida memahami regulasi tersebut, maka tidak akan timbul kesenjangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam melayani jamaah haji. "Kalau itu sudah dipahami insyaAllah tidak akan timbul gape antara pemerintah pusat dengan kawan-kawan di daerah," kata Khoirizi.

Sementara itu, Kasubdit Advokasi Haji Abdurrazak Alfakhir (Abuzak) menambahkan, Advokasi Haji hadir dalam memberikan pemahaman dan alih pengetahuan kepada masyarakat. Selain itu, juga merupakan upaya pencegahan dini kepada masyarakat agar terhindar dari hal negatif.

Ke depannya, menurut dia, Subdit Advokasi kemungkinan juga akan menangani jamaah haji atau umrah yang menghadapi kasus hukum. Namun, kata dia, sementara ini pihaknya tidak akan menyentuh soal itu dulu lantaran PMA-nya belum keluar. "Kalau tadi disampaikan Pak Dirjen bisa mengadvokasi apa saja, baik di haji maupun umrah. Tapi memang saya belum berani ke arah ke situ karena PMA kami belum jadi," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement