IHRAM.CO.ID, BOGOR -- Ditjen Pendidikan Islam kini memiliki satuan kerja setingkat eselon III yang bertugas melakukan advokasi terkait permasalahan haji. Satuan kerja tersebut, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agama No tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama, disebut dengan Subdit Advokasi Haji.
Sekjen Kemenag Nur Syam meminta, selain persoalan haji, Subdit Advokasi Haji juga bisa berperan dalam pemetaan permasalahan umrah. Menurutnya, masalah umrah juga cukup kompleks, sehingga perlu sinergi dengan banyak pihak dalam penyelesaiannya, termasuk dengan Subdit Advokasi Haji.
Sekjen Kemenag Nur Syam meminta selain persoalan haji, Subdit Advokasi Haji juga bisa berperan dalam pemetaan permasalahan umrah. (Foto: Kemenag.go.id)
“Saya meminta Subdit Advokasi Haji ini tidak saja memetakan permasalahan permasalahan yang terjadi di haji saja, namun juga dapat masuk memetakan permasalahan yang terjadi di dalam dunia penyelenggaraan umrah,” tutur Nur Syam di hadapan peserta Diseminasi Advokasi Haji di Sentul, Bogor, belum lama ini.
Pemetaan yang dimaksud Nur Syam mulai dari identifikasi masalah hingga proses advokasinya. “Bikin matriksnya. Jadi, dengan peta seperti itu, maka akan memudahkan kita mengurai benang kusut ini,” tuturnya.
Diseminasi Advokasi Haji diikuti 50 Peserta, antara lain utusan dari Kankemenag Kab Bogor, Kota Bogor, dan Kota Depok. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan awareness masyarakat, Kankemenag Kab/Kota, dan unsur Muspida terkait penyelenggaraan haji, sekaligus melibatkan mereka dalam menjaring masukan tentang advokasi haji.
Subdit Advokasi Haji tergabung dalam Direktorat Pembinaan Haji. Pasal 307 PMA No 42/2016 mengatur bahwa Subdirektorat Advokasi Haji mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang advokasi haji reguler.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Subdirektorat Advokasi Haji menyelenggarakan sejumlah fungsi, yaitu: a. penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemetaan masalah haji reguler; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang advokasi haji reguler; c. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang advokasi haji reguler; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang advokasi haji reguler.