Selasa 17 Apr 2018 11:32 WIB

26.396 Calon Jamaah Haji Lunasi BPIH di Hari Pertama

Jamaah antusias melunasi biaya haji pada hari pertama.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Petugas Bank Mandiri Syariah melayani calon jemaah haji yang melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) di Kantor Cabang Mandiri Syariah Area Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat, Senin (16/4).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Petugas Bank Mandiri Syariah melayani calon jemaah haji yang melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) di Kantor Cabang Mandiri Syariah Area Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat, Senin (16/4).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka proses pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2018 pada Senin (16/4). Pelunasan tahap pertama ini masih akan berlangsung hingga Jumat (4/5).

Pada hari pertama pelunasan, antusiasme calon jamaah haji yang melakukan pembayaran sisa setoran BPIH di bank sangat besar. Setidaknya sudah ada 26.396 calon jamaah haji yang telah melakukan pembayaran pada hari pertama pelunasan.

"Ya begitu besar antusias calon jamaah haji yang melunasi di hari pertama. Sampai dengan ditutup hari pertama, ada 26.396 calon jamaah haji yang sudah melunasi," ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Ahda Barori saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (17/4).

Kuota jamaah haji Indonesia tahun ini berjumlah 221 ribu. Jumlah ini terdiri atas 204 ribu kuota jamaah haji reguler dan 17 ribu kuota jamaah haji khusus. Selama pelaksanaan pelunasan tahap pertama ini, Ahda menargetkan 200 ribu calon jamaah sudah melunasi sisa BPIH 2018.

Sisanya, calon jamaah haji reguler tersebut akan melakukan pelunasan pada tahap kedua yang akan dibuka pada 16-25 Mei 2018. Sebelumnya, calon jamaah sudah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta.

Karena itu, uang yang harus disetorkan sebesar selisih dana setoran awal dengan BPIH yang telah ditetapkan per embarkasi. Dana tersebut kemudian disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH (BPS-BPIH) yang ditunjuk oleh BPKH.

Pelunasan tahap pertama diperuntukkan calon jamaah haji reguler yang telah melakukan pelunasan BPIH tahun 1438 H/2017 M atau tahun sebelumnya yang menunda keberangkatan. "Yang berhak melunasi yaitu sisa tahun lalu yang sudah melunasi, tapi batal berangkat dan yang berhak melunasi, belum berhaji dan 18 tahun ke atas, atau sudah menikah," kata Ahda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement