Jumat 20 Apr 2018 13:15 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Abu Tours

MK ikut serta dalam penggelapan dan pencucian uang dana umrah jamaah Abu Tours

Petugas Kepolisian Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau menyegel Kantor cabang keberangkatan haji dan umrah Abu Tours
Foto: ANTARA FOTO/Rony Muharrman
Petugas Kepolisian Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau menyegel Kantor cabang keberangkatan haji dan umrah Abu Tours

IHRAM.CO.ID, MAKASSAR -- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan tersangka baru dalam kasus bisnis umrah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) yang merugikan jamaahnya hingga Rp 1,4 triliun atau sekitar 86.720 orang. Tersangka baru tersebut yakni mantan Direktur Keuangan PT Abu Tours berinisial MK (40 tahun).

"Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan anggota, tersangka dalam kasus ini tidak hanya satu orang saja dan berdasarkan bukti-bukti telah ditetapkan lagi satu tersangka baru," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Jumat (20/4).

Dicky mengatakan, tersangka MK disebut ikut serta melakukan penggelapan dan pencucian uang sehingga menyebabkan kerugian bagi para calon jamaah umrah. Ia menyebut, MK sebagai Manajer Keuangan berperan mengendalikan lalu lintas keuangan dari rekening penampungan.

Bahkan tersangka juga melakukan pendistribusian sebagian dana ke rekening pribadi dan untuk keperluan lain di luar keperluan umrah. "Jadi tersangka ini punya peran menampung semua dana jamaah kemudian tersangka juga mengalihkan dana jamaah itu ke rekening pribadinya," jelas Dicky.

Atas perbuatannya itu, penyidik kemudian menerapkan Pasal 374 Subsider 372 Juncto 55, 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 5 Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sebelumnya, Jumat (23/3), penyidik menetapkan Hamzah Mamba sebagai tersangka karena perusahaannya yang bergerak di bidang travel umrah itu tidak mampu memberangkatkan 86.720 jamaahnya ke Arab Saudi.

Mantan Direktur Sabhara Polda Kepulauan Riau (Kepri) itu mengatakan dalam menangani kasus itu pihaknya berkoordinasi intensif dengan Kemenag Sulsel. Total kerugian para jamaah umrah yang jumlahnya sebanyak 86.720 orang itu diperkirakan lebih dari Rp 1,8 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap jamaah.

Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tour dalam memberangkatkan jamaah umrah ini, pihaknya menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun ancaman hukuman yang disangkakan kepada tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement