Jumat 20 Apr 2018 15:04 WIB

Kebijakan Calhaj Wafat, Hasanuddin: Harusnya Sejak Dulu

Yang berhak menerima ahli waris merupakan hasil kesepakatan antarkeluarga.

Rep: Novita Intan/ Red: Agus Yulianto
 Wakil Ketua Komisi II DPR-RI, TB Hasanuddin (kiri), bersama anggota F-PDIP Heri Akhmadi (kanan) memaparkan pembahasan draf RUU Intelijen saat audiensi dengan Koalisi Advokasi, di Jakarta.
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Wakil Ketua Komisi II DPR-RI, TB Hasanuddin (kiri), bersama anggota F-PDIP Heri Akhmadi (kanan) memaparkan pembahasan draf RUU Intelijen saat audiensi dengan Koalisi Advokasi, di Jakarta.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan kebijakan terkait penyelenggaraan jamaah haji 1439H/2018 M. Kini, calon jamaah haji yang wafat sebelum keberangkatan bisa digantikan dengan keluarganya.

 

Menanggapi kebijakan baru tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan, semestinya regulasi itu telah dikeluarkan sejak lama oleh pemerintah. Sebab, selama ini, belum ada aturan resmi pergantian calon jamaah yang telah wafat sebelum ke Tanah Suci.

 

"Memang semestinya sudah ada regulasi yang mengatur hal itu oleh Kementerian Agama. Selama ini juga belum ada dalam ketentuan Islam," ujar Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF ketika dihubungi Republika.co.id, Jakarta, Jumat (20/4).

 

Menurutnya, yang berhak menerima ahli waris merupakan hasil kesepakatan antarkeluarga. Sekaligus memenuhi syarat calon jamaah haji. "Ahli waris yang menggantikan bisa keluarganya, hal ini tertentu tergantung kesepakatan keluarga yang berkewajiban haji," ucapnya.

 

Kendati demikian, pihaknya belum diajak pemerintah membicarakan secara mendetail terkait kebijakan tersebut. "Belum ada pembicaraan," ungkapnya.

 

Sebelumnya, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori mengatakan ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439H/2018M. "Mulai tahun ini, porsi calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi, bisa digantikan oleh keluarganya," ujarnya di Jakarta, Kamis (19/4).

 

Berikut ini ketentuan pelimpahan nomor porsi bagi calon jemaah haji yang wafat:

1. Permintaan dari keluarga jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi, namun wafat sebelum berangkat

 

2. Kebijakan wafat yang dapat digantikan adalah jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi BPIH dan waktu wafatnya pasca ditetapkan sebagai berhak lunas tahun berjalan

 

3. Orang yang dapat menggantikan calon jemaah wafat adalah suami/istri/anak kandung/menantu. Pengajuan penggantian ini harus diketahui RT, RW, Lurah, dan Camat

 

4. Verifikasi data pengajuan penggantian dilakukan di Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU.

 

5. Jemaah haji pengganti diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan atau tahun berikutnya.

 

Ahda menambahkan, calon jemaah haji pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kemenag Kab/Kota setempat dengan melampirkan beberapa dokumen. Dokumen dimaksud , yaitu:

 

1. Asli akta kematian dari Dinas Dukcapil setempat atau Surat Kematian dari Kelurahan/Desa diketahui Camat

 

2. Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat yang ditandatangani anak kandung, suami/istri, dan menantu yang diketahui oleh RT, RW, Lurah/Kepala Desa, dan Camat

 

3. Asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani calon jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat dan bermaterai

 

4. Asli setoran awal dan atau setoran lunas BPIH

 

5. Salinan KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau bukti lain yang relevan dengan jemaah haji yang wafat yang dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya.

 

Seluruh berkas pendukung harus diverifikasi oleh petugas Kankemenag Kab/Kota, Kanwil, dan Ditjen PHU.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement