Senin 07 May 2018 17:15 WIB

Suami Istri Bos First Travel Dituntut 20 Tahun Penjara

Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Andri Saubani
Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Direktur First Travel Anniesa Hasibuan bersiap menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel, di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/2).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Direktur First Travel Anniesa Hasibuan bersiap menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel, di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/2).

IHRAM.CO.ID, DEPOK -- Jaksa penuntut umum (JPU) sidang kasus dugaan penipuan umrah oleh agen First Travel melakukan pembacaan tuntutan dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (7/5). Dalam pembacaan tuntutan itu, JPU Heri Jerman menuntut dua terdakwa dengan tuntutan 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andika Surachman dan terdakwa Anisa Hasibuan dengan pidana masing-masing 20 tahun penjara, dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan," kata Heri dalam pembacaan tuntutan, Senin (7/5).

Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim untuk memutuskan bahwa kedua terdakwa yang merupakan pasangan suami istri tersebut terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama. Tindak pidana lainnya yang dilakukan oleh kedua terdakwa adalah melakukan transaksi-transaksi untuk menyamarkan asal-usul uang itu didapatkan.

Hal itu, kata jaksa, sesuai dengan pelanggaran pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010. "Mengenai pencegahan tindak pidana pencucian uang," tuturnya.

Sementara itu, satu terdakwa lainnya, yakni Kiki Hasibuan yang merupakan adik terdakwa Anisa Hasibuan, dituntut oleh JPU dengan pidana penjara 18 tahun penjara. Tuntutan ini lebih rendah daripada kedua tersangka dan ancaman maksimal hukuman yang terdapat pada pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ketiga terdakwa lalu diberikan izin untuk berdiskusi dengan para penasihat hukum untuk melakukan pembelaan. Mereka lalu memutuskan untuk memberikan pembelaan pada sidang selanjutnya.

"Kami akan memberikan pembelaan secara pribadi maupun pembelaan juga akan dilakukan oleh penasehat hukum," ucap Andika dalam persidangan.

Sidang hari ini berlangsung dua jam dengan agenda pembacaan tuntutan. Selanjutnya, sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa pada Rabu (16/5) mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement