JAKARTA -- Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Sri Ilham Lubis, mengatakan belum ada larangan bagi jamaah haji untuk berziarah di Gua Hira sebagai tempat Rasulullah Muhammad menerima wahyu Al Quran pertama. Untuk itu jamaah haji tak perlu resah dan billa ada larangan lebih diarahkan ke jamaah umrah.
"Jadi larangan itu ditujukan untuk jamaah umrah. Haji tidak," kata Sri di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin.
Pemerintah Arab Saudi memberlakukan larangan bagi jamaah umrah untuk melakukan ziarah di Gua Hira, Jabal Nur, dan Jabal Tsur. Alasan otoritas Saudi memberlakukan larangan itu karena jamaah dari berbagai negara menggunakan kawasan tersebut untuk mempraktikkan ritual-ritual yang dinilai tidak sesuai syariah Islam.
Pemerintah kerajaan Saudi juga khawatir ada praktik ibadah bidah oleh jamaah umrah. Untuk menegakkan peraturan tersebut, otoritas setempat akan memberlakukan denda Rp 18 juta bila ada yang melanggar aturan itu.
Apabila jamaah ingin berkunjung ke tempat-tempat tersebut, harus mendapatkan izin dari otoritas setempat.
Lebih dari itu, Sri mengatakan Saudi cenderung mempertimbangkan alasan keamanan jamaah umrah saat menuju tempat-tempat tersebut karena untuk beberapa titik cenderung terjal yang bisa mencelakakan keselamatan.
Seperti diketahui dari media massa Arab Saudi, pemerintah Arab Saudi belakangan berencana menata tempat ziarah tersebut. Mereka selama ini mendengarkan banyak keluhan dari warga setempat mengenai berbagai perlakuan kepada para peziarah ditempat itu. Selain soal perilaku peziarah, warga yang tinggal di sekitar kawasan gua hira mengeluhkan perilaku pemukiman dari warga asing yang juga banyak tinggal di tempat itu. Warga mengeluhlan bila wilayahnya menjadi kurang tertata dengan baik, misalnya dengan ditemukan adanya berbagai coretan.