Jumat 01 Jun 2018 11:32 WIB

Imigrasi akan Bantu Kemenag Tertibkan Layanan Umrah

Pengetatan dalam pembuatan paspor untuk umrah akan dilakukan oleh Imigrasi.

Rep: Novita Intan/ Red: Andi Nur Aminah
 Drektur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Drektur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Imigrasi berkomitmen membantu Kemenag untuk melakukan penertiban Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan layanan umrah. Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie menegaskan ada dua hal yang akan dilakukan. Pertama, pengetatan dalam pembuatan paspor.

Dia menjelaskan, jika ada permohonan paspor untuk umrah, Imirgrasi harus mendapat penjelasan dari Kemenag terlebih dahulu terkait data tersebut. Penjelasan semacam ini sebelumnya sudah berjalan di Kankemenag kabupaten dan kota.

Kedua, Ronny melanjutkan, pihak Imigrasi juga akan melakukan pengetatan pengawasan saat pemberangkatan. Tujuannya untuk memastikan keberangkatan jamaah adalah untuk tujuan umrah atau haji khusus.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim dalam laporannya mengatakan kerja sama Kemenag dengan Imigrasi akan menjadi bagian dari upaya Kemenag melakukan pembenahan dalam pengawasan PPIU dan PIHK, serta pelayanan dan perlindungan jamaah.

Baca: Kemenag dan Kemenkum HAM Sinergi Tukar Data Informasi

Kerja sama ini, menurut Arfi bertujuan sebagai landasan kedua pihak dalam bersinergi pertukaran data jamaah umrah dan haji secara elektronik serta menerapkan layanan terpadu. Selain itu, kerja sama tersebut juga dalam rangka mewujudkan pelayananyang optimal terhadap jamaah umrah dan haji melalui ketersedian data yang konprehensif dan akuntable.

Hal ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan pemerintah. "Momen bersejarah ini penting dalam pembenahan dan pendataan penyelenggaraan umrah dan haji khusus ke depan," ucapnya.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag bersama Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM bersinergi dalam pertukaran data dan informasi tentang umrah dan haji. Kesepakatan ini mengatur pertukaran data jamaah umrah dan haji dalam rangka penertiban dan perlindungan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah dan haji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement