Senin 04 Jun 2018 14:20 WIB

Pengacara Korban First Travel Tolak Saran PN Depok

Gugatan perdata tidak menjadi opsi pengacara korban penipuan First Travel.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Terdakwa  kasus penipuan agen perjalanan umrah First Travel  Andika Surachman (kiri) dan Anniesa Hasibuan Pengadilan Negeri Dep(kanan) usai  menjalani persidangan vonis  di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat,Selasa (30/5).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa kasus penipuan agen perjalanan umrah First Travel Andika Surachman (kiri) dan Anniesa Hasibuan Pengadilan Negeri Dep(kanan) usai menjalani persidangan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat,Selasa (30/5).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara korban kasus penipuan biro perjalanan umrah First Travel, Luthfi Yazid, mengambil berbagai langkah untuk dapat mengembalikan uang jamaah First Travel. Namun, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Depok tidak termasuk langkah-langkah tersebut.

"Tidak dan itu juga masih menjadi perdebatan juga toh? Apakah putusan bisa digugat?" ujar Luthfi melalui sambungan telepon, Senin (4/6).

Saat dihubungi, ia mengaku baru saja melakukan pertemuan dengan Ombudsman. Pertemuan itu dilakukan dalam rangka pengajuan permohonan terhadap Ombudsman agar nota kesepahaman terkait kasus First Travel yang dijalin lembaga tersebut dengan Kementerian Agama ditindaklanjuti secara riil.

"Sekarang kita mau masuk ke Mahkamah Agung (MA). Kita minta fatwa dari MA tentang frasa dirampas untuk negara. Apa itu? Ini kan bukan uang korupsi," katanya.

Selain ke Ombudsman dan MA, Luthfi menjelaskan, timnya juga berangkat menuju Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Di sana, mereka mengajukan permohonan untuk mendapatkan restitusi dan kompensasi.

"Kasus ini kompleks, makanya hari ini saja kita ajukan ke Ombudsman, MA, dan juga ajukan ke LPSK. Mungkin kita ke Komisi Informasi Pusat (KIP)," katanya menambahkan.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5), menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus penipuan umrah First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan. Andika diganjar hukuman pidana 20 tahun penjara, sedangkan Anniesa yang merupakan istrinya 18 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa satu Andika Surachman dan terdakwa dua Anniesa Hasibuan terbukti secara sah bersama-sama melakukan penipuan dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Andika Surachman pidana penjara 20 tahun dan terdakwa dua Anniesa Hasibuan pidana penjara 18 tahun," kata ketua majelis hakim Soebandi saat membacakan putusannya.

PN Depok telah menyarankan para jamaah korban penipuan biro umrah First Travel mengajukan gugatan perdata. Menurut Humas PN Depok Teguh Arifiano, perkara yang diputus pada Rabu (30/5) lalu hanya menyidangkan soal perbuatan pidana.

"Kalau memang seandainya para korban itu mempertanyakan atau mau mengembalikan kerugiannya, silakan ajukan gugatan perlawanan ke PN Depok secara perdata," ungkap Teguh kepada Republika, Jumat (1/6).

Dengan mengajukan gugatan perdata, kata Teguh, yang akan disidangkan adalah masalah barang bukti dari kasus penipuan First Travel, yakni aset-asetnya. Menurut dia, perkara yang pada Rabu (30/5) lalu diputus tersebut merupakan sidang pidana yang hanya menyidangkan perbuatan para pelaku.

"Mau mengembalikan (uang), silakan ajukan perdata. Segini-segininya jadi lebih jelas, lebih rinci. Kalau perkara pidana kan hanya menyidangkan perbuatannya saja," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement