Selasa 17 Jul 2018 04:55 WIB

Persiapan Terbang, Calon Haji Diingatkan Soal Power Bank

Power bank tidak boleh dimasukkan ke dalam tas besar.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ani Nursalikah
Jamaah calon haji berjalan menuju pesawat di Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (21/8).
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/
Jamaah calon haji berjalan menuju pesawat di Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (21/8).

IHRAM.CO.ID, PADANG -- Calon jamaah haji Embarkasi Padang, Sumatra Barat diingatkan mengenai aturan penerbangan soal daya pengisi mandiri atau power bank yang dibawa terbang. Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Sumbar, Afrijal, menyebutkan ia langsung memberikan penjelasan mengenai hal tersebut begitu jamaah tiba di Asrama Haji Tabing, Senin (16/7) pagi tadi.

"Kami beri imbauan soal power bank, senjata tajam, gunting pisau, dan lainnya. Power bank ndak boleh dimasukkan ke dalam tas besar. Kalau untuk bagasi dibawa ke kabin masih boleh asal sesuai standar," kata Afrijal.

Ketentuan mengenai power bank sebetulnya mengacu pada ketetapan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Ketentuan itu telah dituangkan dalam Surat Edaran oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.

Dalam aturan tersebut, maskapai juga juga harus memastikan power bank atau baterai lithium cadangan yang dibawa penumpang dan personel pesawat udara harus memenuhi beberapa ketentuan, di antaranya power bank atau baterai lithium cadangan yang dibawa di pesawat udara tidak terhubung dengan perangkat elektronik lain.

photo

Power bank atau baterai lithium cadangan tersebut harus ditempatkan pada bagasi kabin dan dilarang pada bagasi tercatat. Peralatan yang boleh dibawa hanya yang mempunyai daya per jam (watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh. Sedangkan peralatan yang mempunyai daya per jam (watt-hour) lebih dari 100 Wh (Wh < 100) tapi tidak lebih dari 160 Wh dan harus mendapatkan persetujuan dari maskapai dan diperbolehkan untuk dibawa maksimal dua unit per penumpang.

Untuk peralatan yang mempunyai daya per jam lebih dari 160 Wh atau besarnya daya per jam (watt-hour) tidak dapat diidentifikasi, maka peralatan tersebut dilarang dibawa ke pesawat udara. Untuk peralatan power bank atau baterai lithium cadangan yang tidak mencantumkan keterangan jumlah Wh maka perhitungan jumlah Wh dapat diperoleh dengan beberapa cara seperti yang tercantum di SE tersebut.

Rencananya, seluruh 393 calon jamaah haji yang terdiri dari 388 jamaah dan 5 petugas akan diterbangkan Selasa (17/7) pagi menuju Bandara Amir Muhammad Bin Abdul Aziz di Madinah, Arab Saudi.

Pada musim haji tahun ini setiap jamaah mendapatkan uang biaya hidup sebesar 1.500 riyal Arab Saudi. Angka ini sama dengan tahun lalu meski frekuensi makan bertambah dari 25 kali menjadi 40 kali makan. Afrijal mengimbau calon jamaah haji tidak lagi menukar uang rupiah ke riyal karena pecahan uang riyal yang didapat jamaah diyakini sudah mencukupi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement