Rabu 18 Jul 2018 04:40 WIB

Embarkasi Sosialisasi Ketentuan Barang Bawaan Jamaah Haji

Jika ada barang mencurigakan, koper jamaah akan dibongkar.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Ani Nursalikah
Pekerja mengangkut koper milik jamaah calon haji.
Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho
Pekerja mengangkut koper milik jamaah calon haji.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Jamaah haji Indonesia diminta mematuhi ketentuan soal barang bawaan saat menunaikan ibadah haji. Setiap embarkasi melakukan pemeriksaan atas koper-koper jamaah untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang dibawa.

Ketua PPIH Embarkasi/Debarkasi Jakarta Pondok Gede, Saiful Mujab menyampaikan proses pemeriksaan dimulai saat jamaah tiba di embarkasi. Koper-koper jamaah dipindai dengan X-ray. Jika ada barang mencurigakan maka koper dibongkar atas sepengetahuan pemilik.

"Khawatir yang dilarang dibawa, misal ada barang-barang pecah belah, cairan melebihi ketentuan yang diperbolehkan," katanya kepada Republika.co.id, Selasa (17/7).

Terkait rokok, Saiful mengatakan, sesuai hasil kesepakatan jamaah boleh membawa rokok tapi dibatasi hanya satu slot. Jamaah diminta tidak membawa barang tidak biasa dalam jumlah besar.

photo

Menurutnya, embarkasi juga mengeluarkan edaran terkait barang-barang yang boleh dibawa dan tidak. Selain itu, sosialisasi digencarkan sejak mulai manasik kepada masing-masing biro travel dan lainnya.

"Selama dua hari ini belum ada (koper) yang dibongkar, masih aman barang-barang jamaah," katanya.

Saiful juga mengingatkan jamaah memperhatikan barang bawaan saat pulang ke tanah air. Jamaah tidak diperkenankan membawa barang lebih banyak dari kapasitas bagasi yang diperbolehkan.

Jamaah pun dilarang menyelundupkan air zam-zam di dalam kopernya jika tidak ingin mendapat masalah. Air zam-zam diberikan setelah tiba di tanah air sekitar lima liter per orang.

Embarkasi Jakarta akan memberangkatkan 63 kelompok pada gelombang pertama dan kedua. Saat ini keberangkatan terus berlanjut.

Baca juga: Petugas Sita Kerikil Hingga Palu dari Jamaah Haji

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement