IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 116 warga Negara Indonesia (WNI) digerebek pihak Keamanan Arab Saudi di sebuah penampungan pada Jumat 27 Juli 2018. Di antara mereka ada yang mengaku berangkat ke Arab Saudi sebelum dan saat Ramadhan dengan visa umrah.
Sebagian besar dari mereka dikabarkan berangkat dengan modus umrah. Kemudian mereka tinggal di Arab Saudi sampai musim haji. Mereka tidak kembali ke Indonesia bersama dengan rombongan umrah karena ingin ikut melaksanakan ibadah haji.
Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, M Hery Saripudin mengatakan, 116 warga Negara Indonesia tersebut akan segera dideportasi. "Mereka sudah kami berikan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) dan bantu kawal proses exit, akan segera dideportasi hari ini dan dua hari ke depan," kata Hery kepada Republika.co.id, Kamis (2/8).
Hery menjelaskan, 116 warga Negara Indonesia tersebut tidak terkena denda karena mereka belum sempat melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi. Pelanggaran mereka karena tinggal di Arab Saudi melebihi waktu yang diizinkan sesuai dengan visanya. Mereka sempat ditahan dan akan dideportasi segera.
"Tidak dikenakan denda kepada mereka (116 WNI), namun nama mereka masuk dalam catatan hitam atau black list imigrasi Arab Saudi," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, 116 WNI sudah ditangani oleh KJRI di Jeddah dan diproses sesuai hukum setempat. "Kita menghormati hukum setempat, kita hanya memberikan pemantauan untuk memastikan hak mereka dihormati," kata Iqbal kepada Republika, Rabu (1/8).