IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Ahda Barori mengatakan ahli waris anggota jamaah haji meninggal akan mendapat manfaat asuransi total sebesar Rp 143,5 juta jika haji terkait wafat selama proses penerbangan.
Total Rp 143,5 juta itu didapatkan anggota keluarga jamaah haji jika jamaah meninggal selama proses ibadah haji dan saat menjalani penerbangan, mulai boarding sampai keluar dari bandara tujuan. Di luar itu, anggota jamaah meninggal mendapat manfaat asuransi haji saja tanpa asuransi penerbangan.
Dikutip Media Center Haji di Makkah, Selasa (4/9), Ahda mengatakan nilai manfaat itu merupakan penjumlahan dari asuransi haji sebesar Rp 18,5 juta dan asuransi penerbangan sebesar Rp 125 juta. Sedangkan santunan bagi anggota jamaah haji yang meninggal karena kecelakaan mendapatkan nilai manfaat Rp 37 juta. Ahda mengatakan proses pencairan asuransi diurus oleh Kementerian Agama demi kelancaran dan keamanan transaksi.
Dia mengatakan, proses pencairan asuransi penerbangan akan menunggu masa pemulangan jamaah ke Indonesia selesai terlebih dahulu. Tidak lama setelah itu ahli waris akan menerima santunan.
Premi anggota jamaah senilai Rp 49 ribu per orang yang diambil dari dana optimalisasi dana haji. Sementara premi asuransi penerbangan biasanya sudah termasuk biaya tiket penumpang terkait.
Nilai premi asuransi haji itu berasal dari pembahasan antara pemerintah dengan Komisi VIII DPR RI. Ahda mengatakan, anggota jamaah tidak membayar langsung premi itu karena dibayar dari hasil optimalisasi dana haji yang saat ini dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).