Sabtu 20 Oct 2018 16:08 WIB

Pakistan Tunggu Putusan Permintaan Pembebasan Pajak Umrah

Pemerintah Saudi membebaskan pajak umrah sebesar 2.000 riyal

Rep: Umi Nur Fadilah/ Red: Muhammad Subarkah
Calon jamaah haji Pakistan
Foto: The Express Tribune
Calon jamaah haji Pakistan

IHRAM.CO.ID, ISLAMABAD — Kementerian Agama Pakistan mengklarifikasi informasi yang menyebut pemerintah Saudi membebaskan pajak umrah sebesar 2.000 riyal (sekitar Rp 8 juta) pada jamaah. Biaya itu dibebankan pada jamaah yang dalam dua tahun berumrah lebih dari sekali.

Dilansir di The Express Tribune pada Sabtu (20/10), pemerintah Pakistan membantah laporan pembebasan pajak tersebut. Juru bicara kementerian Imran Siddiqi menjelaskan saat ini otoritas Saudi masih mempertimbangkan permintaan Pakistan tersebut. Karena itu, belum ada keputusan apapun mengenai permintaah membebaskan pajak umrah.

“Saat ini Riyadh belum membuat pengumuman seperti itu untuk menghapuskan pajak umrah yang dikenakan pada jamaah Pakistan. Namun, itu sedang dalam pertimbangan,” kata Siddiqi.

Dia mengatakan untuk memfasilitasi jamaah Pakistan, Menteri Urusan Agama Pir Noorul Haq Qadri telah mengajukan permintaan yang sama kepada pemerintah Saudi. Sementara Perdana Menteri Imran Khan telah mengangkat masalah pembebasan pajak umrah itu dengan Putra Mahkota Saudi selama kunjungan perdananya ke Riyadh bulan lalu.

Beberapa tahun lalu, pemerintah Saudi memberlakukan pajak umrah pada semua jamaah dari seluruh dunia yang melakukan ibadah umrah lebih dari satu kali dalam dua tahun. Pajak tersebut bertujuan untuk memastikan akomodasi dan fasilitas transportasi yang lebih baik bagi jamaah umrah.

Menteri Agama Pakistan Qadri mengatakan pemerintah Saudi telah membebaskan biaya tersebut pada jamaah umrah dari Turki dan Mesir. Pembebasan itu merupakan permintaan dari masing-masing negara.

“Mempertimbangkan ini, pemerintah Pakistan juga telah membuat permintaan dan sekarang menunggu tanggapan dari pemerintah Saudi,” ujar Qadri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement