IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Litbang DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Sugeng Wuryanto menyambut baik rencana Kementerian Agama (Kemenag) untuk membentuk satuan tugas penanganan masalah penyelenggaraan umrah (Satgas Umrah). Asalkan, kata dia, pembentukan Satgas tersebut bisa menegakkan aturan main yang lebih adil dalam penyelenggaraan ibadah umrah.
"Kalau kami sepanjang memang tujuannya adalah untuk menegakkan aturan main yang lebih baik, lebih adil, bukan saja melindungi jamaah tetapi juga melindungi penyelenggara, maka kita akan menyambut dengan baik adanya Satgas itu," ujar Sugeng saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (6/11).
Pihaknya sampai saat ini belum mengetahui tentang fungsi dan tugas dari Satgas Umrah tersebut. Dia pun mempertanyakan apakah perangkat-perangkat yang ada di Kemenag saat ini belum cukup untuk menyelesaikan permasalahan umrah.
Pasalnya, kata dia, sebelumnya Kemenag sudah membentuk Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus, serta telah meluncurkan sistem informasi pengawasan terpadu umrah dan haji (Sipatuh).
"Apakah itu masih kurang untuk kemudian dilakukan pembentukan Satgas? Kemudian juga ada Sitem Sipatuh. Nah apakah perangkat-perangkat itu masih kurang?," ucapnya.
Karena itu, dia meminta kepada Kemenag agar pihak asosiasi haji dan umrah diajak komunikasi terkait pembentukan Satgas tersebut, sehingga dalam implementasinya nanti bisa sesuai dengan kebutuhan dilapangan.
"Jangan sampai nanti implementasi di lapangan keberadaan Satgas itu justru tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini. Karena bagi penyelenggara adalah bagaimana aturan bisa tegak untuk penyelenggaraan umrah," katanya.
Selain itu, pembentukan Satgas itu juga harus dilakukan secara transparan, karena akhir-akhir ini persoalan umrah di lapangan juga sudah tidak sebesar yang dulu. "Jadi tujuan Satgas itu sebaiknya bukan hanya menegakkan aturan untuk melindungi konsumen tapi juga melindungi kepada penyelenggara-penyelenggara resmi," ujarnya.