IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengusulkan penetapan biaya haji tahun 2019 ditetapkan dengan kurs dolar Amerika Serikat (AS) yakni dolar AS. Lukman mengatakan, penetapan dengan kurs dolar AS itu lantaran 95 persen pembayaran penyelenggaraan ibadah haji dilakukan dengan kurs dolar AS dan saudi riyal (SAR).
Sementara, untuk penggunaan rupiah, hanya lima persen dari pembiayaan penyelengaraan ibadah haji. Sedangkan fluktuasi kurs mata uang rupiah terhadap dolar AS maupun riyal Arab Saudi selalu mengalami perubahan.
"Oleh karenanya akan lebih aman bagi semua kita untuk penetapan biaya haji dengan US dollar," ujar Lukman usai rapat dengan Komisi VIII DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/11).
Lukman juga mengklaim, jamaah haji tidak dirugikan dengan ketetapan biaya haji dengan kurs dolar AS tersebut. Sebab, Lukman mengatakan pelunasan atau pembayaran yang dilakukan oleh jamaah haji tinggal mengaitkan dengan berapa kurs rupiah saat pembayaran dilakukan.
"Terkait dengan selisih yang harus dibayarkan dari setoran awal yang sudah mereka bayarkan itu tinggal dikaitkan dengan berapa nilai kurs rupiah pada saat pembayaran dilakukan," ujar Lukman.
Ia juga menegaskan, jamaah haji juga tetap dapat membayar setoran haji menggunakan kurs rupiah, namun besarannya mengacu kurs dolar AS saat itu.
"Nanti tergantung pada saat pelunasan itulah kurs itu ditetapkan, jadi setiap calon jamaah haji pada sisi US dollar sama tapi berapa rupiah yang harus dia bayarkan tergantung dari kapan dia melakukan pelunasan sesuai dengan kurs yg ditetapkan pad hari saat dia membayarkan itu," ujar Menag.
Adapun usulan penetapan biaya haji dengan dolar AS pada 2019 tersebut lantaran Pemerintah tak mau menutup selisih biaya jamaah haji. Sebab, berdasarkan pengalaman penetapan biaya haji pada 2018, setoran haji dengan penggunaan kurs rupiah membuat pemerintah menutup selisih dari fluktuasi rupiah dengan kurs dolar AS.
Lukman menjelaskan, jumlah selisih yang harus dibayarkan pemerintah untuk pembayaran ibadah haji 2018 mencapai Rp 500 miliar.
"Saat ditetapkan pada saat pelaksanaan ternyata mata uang rupiah melemah terhadap US dolar sehingga harus membayar selisihnya itu cukup besar sampai Rp 500 miliar untuk itu, karenanya sebaiknya kita tak mengulang peristiwa itu," ungkap Lukman.
Lebih lanjut, Lukman mengungkap, usulan besaran setoran haji untuk 2019 yakni sebesar 2.675 USD. Jumlah tersebut, termasuk usulan Kementerian Agama (Kemenag) menaikkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2019 sebesar 43 USD dibanding tahun sebelumnya.
Menurut Lukman, sebenarnya kenaikan bisa sampai USD 143 hingga USD 148. Namun, ujar dia, pemerintah Indonesia mencoba menyeimbangkan dengan indirect cost-nya.
"Sehingga kenaikan yang harus dibayar jamaah itu hanya 43 US dolar," katanya.
Namun, Lukman menegaskan bahwa besaran kenakkan BPIH ini baru sekadar usulan dari Kemenag. Menurut dia, tentu nanti akan dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) bersama DPR.
"Tentu sangat dinamis sampai kemudian kita menyepakati berapa biaya haji yang paling rasional untuk 2019. Jumlahnya 2.675 USD yang kami usulkan," ungkap Lukman.