IHRAM.CO.ID, PALEMBANG -- Kantor Imigrasi Kelas I Palembang saat ini tengah menyiapkan pelayanan pembuatan paspor bagi calon jamaah haji di lima kabupaten/kota dalam wilayah Sumatera Selatan (Sumsel). Daerah itu yakni Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, Ogan Ilir, dan Ogan Komering Ilir. "Para calon jamaah haji yang akan berangkat pada musim haji 2019 ini mulai melakukan berbagai persiapan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Hasrullah, di Palembang, Jumat (30/11).
Menurutnya persiapan yang dilakukan seperti rapat internal untuk menyiapkan petugas dan peralatan pendukung pembuatan paspor, serta melakukan rapat koordinasi dengan pihak Kanwil Kementerian Agama Sumsel. Dia mengatakan, kemungkinan dilakukan pelayanan "jemput bola" atau mendatangi daerah yang jauh dari Kantor Imigrasi Palembang.
Pelayanan itu sesuai dengan wilayah kerja Kantor Imigrasi Palembang. Sedangkan bagi masyarakat dari daerah Sumsel lainnya dilayani Kantor Imigrasi Kelas II Muaraenim.
Dia menjelaskan pelayanan pembuatan paspor haji setiap tahunnya terus ditingkatkan kualitasnya. Dengan demikia masyarakat yang akan melakukan perjalanan ibadah ke Tanah Suci Mekkah itu semakin mudah dalam melalukan pengurusan dokumen perjalanannya.
Sementara Kasilantaskim Imigrasi Palembang Triman menambahkan berdasarkan data pada musim haji 1440 Hijriah/2019 Masehi, di wilayah kerjanya ada 2.900 calon jamaah haji.
Masyarakat yang sudah mendapat pemberitahuan atau dinyatakan Kementerian Agama masuk dalam kelompok pemberangkatan haji pada 2019 diimbau untuk menyiapkan beberapa persyaratan pembuatan paspor. Persyaratan itu seperti kartu tanda penduduk, kartu keluarga, ijazah atau surat nikah dan rekomendasi dari Kemenag sebagai calon jamaah haji.
Dengan mulai dipersiapkannya persyaratan itu, ketika pelayanan pembuatan paspor bagi calon jamaah haji dibuka, bisa langsung mengajukan berkas sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Pelayanan pembuatan paspor haji sejak beberapa tahun terakhir sama dengan paspor biasa untuk perjalanan ke luar negeri. "Bagi calon jamaah haji yang sudah memiliki paspor dan masa berlakunya masih di atas dua tahun tidak perlu lagi membuat paspor baru," jelas Triman.