IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Assosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) resmi mengeluarkan surat tidak memberangkatkan jamaahnya ke Tanah Suci. Surat Nomor KU/STD/102 tanggal 19 Desember 2018 ditujukan kepada jamaah dan anggota sebagai bentuk protes terhadap pemerintah Saudi yang telah mengeluarkan ketentuan rekam biometrik yang memberatkan jamaah umrah mendapatkan visa umrah.
“Biar tidak timbul kerugian besar bagi penyelengara dan bagi masyarakat kita bersikap per tanggal 20 Januari kita menyetop keberangkatan umrah menuju ke Tanah Suci,” kata Sekjen AMPHURI Firman Nur Alam saat berbincang dengan Republika.co.id, Sabtu (22/12).
Firman memastikan sikap kerasnya dengan menyetop tidak memberangkatkan lagi jamaah umrah ke Tanah Suci akan dilakukan sampai pemerintah Saudi mengubah bahkan mencabut ketentuan yang dinilai memberatkan calon jamaah umrah. “Sampai pemerintah Saudi bisa mengubah kebijakan tersebut yang lebih memudahkan bagi calon jamaah untuk berangkat ke Tanah Suci,” katanya.
Ada lima poin yang disampaikan dalam surat yang ditandatangani H Joko Asmoro sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jendral H Firman M Nur. Poin Pertama, AMPHURI bersama PATUHI menolak adanya pelaksanaan rekam biometrik sebagai persyaratan untuk menerbitkan visa umrah dan haji. Hal ini dikeranakan untuk penerbitan visa umrah dan haji. Persyaratan tersebut dinilai sangat memberatkan masyarakat Muslim Indonesia yang akan menunaikan ibadah ke Tanah Suci dengan pertimbangan kondisi Geografis Indonesia.
Poin kedua, sebagai rasa keprihatinan yang mendalam atas sulitnya masyarakat Muslim yang akan menunaikan ibadah umrah ke Tanah Suci dalam melakukan rekam biometrik, maka AMPHURI bersama PATUHI meminta kepada seluruh masyarakat Muslim di Indonesia yang akan berangkat umrah untuk menunda keberangkatan umrahnya mulai 20 Januari 2019. Diimbau pula kepada seluruh Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) agar tidak menjadwalkan keberangkatan umrah mulai tanggal tersebut, namun tetap dapat memberangkatkan jamaah umrah sebelum tanggal tersebut sesuai dengan program umrah dan visa yang telah disiapkan oleh masing-masing PPIU.
Ketiga, AMPHURI bersama PATUHI meminta kepada seluruh PPIU agar tidak melakukan langkah-langkah yang tidak dikoordinasikan dengan Asosiasi, guna menghindari terjadinya hal-hal yang akan bersifat kontra perjuangan bersama untuk menolak keberadaan rekam biometrik sebagai syarat penerbitan visa umrah dan haji.
Kempat, kepada anggota AMPHURI yang calon jamaah umrahnya yang akan berangkat sebelum tanggal 20 Januari 2019 dan masih mengalami hambatan dalam rekam biometrik VSF Tasheel untuk menyampaikan permasalahannya kepada Sekretariat DPP AMPHURI dan Kabid/WaKabid Umrah. Keluhan itu selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Provider Visa anggota AMPHURI untuk dibantu.
Kelimam, anggota AMPHURI agar melakukan komunikasi dan koordinasi dengan masing-masing mitra usahanya baik penerbangan, hotel, transportasi di Saudi dan kontrak-kontrak lainnya dalam memberikan layanan jamaah umrah, untuk melakukan penundaan dan penjadwalan ulang (reschedue) keberangkatan program umrah. Tujuannya agar tidak terkena biaya pembatalan yang pada akhirnya akan berakibat merugikan masyarakat.