Selasa 22 Jan 2019 18:18 WIB

Proses Pengajuan Pelimpahan Jamaah yang Wafat, Seperti Apa?

Kemenag sebut pelimpahan nomor porsi bukan warisan.

Rep: Novita Intan/ Red: Agung Sasongko
Gedung Kemenag
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gedung Kemenag

IHRAM.CO.ID, JAKARTA --  Kementerian Agama akan merilis jamaah yang berhak melunasi BPIH 1440H/2019M setelah ada ketetapan kuota haji dan besaran biaya haji. Jika setelah diumumkan, ada jamaah yang wafat, maka nomor porsinya bisa dilimpahkan kepada yang berhak.

Adapun batas akhir proses pelimpahan nomor porsi jamaah wafat adalah pemberangkatan kloter terakhir dari Tanah Air pada musim haji tahun berjalan.

“Pelimpahan nomor porsi bukan warisan. Namun, mereka yang dapat menggantikan atau menerima pelimpahan nomor porsi jamaah wafat harus keluarga baik istri, suami, anak, atau menantu,” ungkap Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis, dalam siaran persnya, Senin (22/1)

Baca:  Kemenag Berlakukan Kembali Pelimpahan Porsi Jamaah Haji yang Wafat

Ketentuan lainnya, lanjut Yanis, dalam proses pengajuan pelimpahan nomor porsi jamaah wafat, pihak keluarga harus melampirkan sejumlah dokumen, yaitu: surat kematian, bukti setoran awal BPIH, surat kuasa pelimpahan, surat tanggung jawab mutlak, bukti identitas.

“Mereka yang akan menerima pelimpahan, minimal berusia 18 tahun atau sudah menikah. Persyaratan yang sudah lengkap diajukan ke Kemenag Kabupaten/Kota untuk diveifikasi dan diajukan ke Kanwil Kemenag Provinsi. Pihak Kanwil lalu akan membuat rekomendasi untuk diusulkan persetujuan dari Direktur Jenderal,” imbuhnya.

Setelah disetujui Dirjen PHU, jamaah penerima limpahan nomor porsi harus datang ke Subdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler untuk proses pendaftaran dan input data biometrik.

“Berikutnya nanti akan diterbitkan SPPH (Surat Permohonan Pergi Haji) baru sebagai pengganti dengan menggunakan nomor porsi jemaah yang wafat,” tandasnya.

Yanis menambahkan, jamaah yang menerima pelimpahan porsi tidak otomatis berangkat haji pada tahun berjalan itu juga. Sebab, keberangkatan itu juga disesuaikan dengan kesiapan jamaah untuk berangkat haji.

Selain itu, keberangkatan juga bergantung pada ketersediaan waktu penyiapan dokumen perjalanan haji. “Jika tidak berangkat tahun berjalan, proses keberangkatannya bisa dipersiapkan pada tahun berikutnya,” ujarnya.

Sejak kali pertama diberlakukan pada 2018, Subdit Pendaftaran dan Pembatalan Jamaah Haji Reguler mencatat terdapat 563 orang yang mengajukan pelimpahan nomor porsi. Sementera pada musim haji 1439H/2018M, Kemenag sudah memberangkatkan 166 orang sisanya, jika memungkinkan akan diberangkatkan tahun ini atau tahun berikutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement