Senin 28 Jan 2019 23:09 WIB

Itjen Kemenag Akui tak Bisa Cabut Pembekuan First Travel

Wewenang Itjen Kemenag adalah pengawasan internal.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Nashih Nashrullah
Kuasa Hukum korban calon jamaah First Travel Rizky Rahmadiansyah (tengah) memberikan pernyataan sebelum melakukan pengaduan di Kantor Inspektorat Kementerian Agama, Jakarta, Senin (28/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kuasa Hukum korban calon jamaah First Travel Rizky Rahmadiansyah (tengah) memberikan pernyataan sebelum melakukan pengaduan di Kantor Inspektorat Kementerian Agama, Jakarta, Senin (28/1).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA— Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan tidak bisa menindaklanjuti keluhan korban calon jamaah First Travel (FT). Pasalnya pencabutan izin FT melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 sudah sesuai prosedur.

“Untuk KMA 589 itu sudah dilahirkan sesuai dengan prosedur yang ada di Kementerian Agama,” kata Sekretaris Itjen Kemenag, Muhammad Tambrin, saat menerima puluhan jamaah FT, di kantor Inpektorat Kementerian Agama, Jakarta, Senin (27/1). 

Muhammad Tambrin menyampaikan tugas fungsi inspektorat melakukan pengawasan internal di Kemenag sehingga tidak ada kaitannya dengan keluhan korban calon jamaah First Travel terkait KMA yang dinilai menjadi penyebab tidak jadinya ribuan jamaah berangkat umrah.

Meski dia menilai keluhan yang disampaikan jamaah FT ke Itjen salah alamat, inspektorat tetap menerima keluhan jamaah FT akan tetapi  tidak bisa menindak lanjutinya apa yang menjadi keluhan korban FT. “Kami terima sebagai tamu, jadi tidak apa-apa, silakan. Kemudian apa yang kami sampaikan mudah-mudahan ini yang terbaik dari penyampaian aspirasinya,” katanya.

Akan tetapi yang jelas, Muhammad Tambrin mengatakan, bahwa fungsi Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan internal di lingkungan Kementerian Agama, sehingga inspektorat tidak boleh masuk wilayah lain dengan  mengawasi orang, travel, atau biro perjalanan.

“Karena itu adalah domainnya yang lain. Jadi kami tidak boleh mengawasi atau mengevaluasi orangnya, atau biro perjalanan,” katanya.

Muhammad Tambrin menyarankan, jika ada kekurangan atau ada sesuatu bisa disampaikan kepada aparat yang berwajib seperti kepolisian, kejaksaan dan hakim. Inspektorat punya aturan main siapa yang mesti diawasi.

“Jadi prosedur kami punya batasan. Kalau kami masuk wilayah lain mohon maaf sekali tidak bisa menindaklanjuti. Ini adalah domain yang lain. Jadi Bapak Ibu sekalian menyampaikan aspirasi ini kami catat, kemudian juga diserahkan kepada yang sesuai dengan tugas dan fungsinya,” katanya.

Calon jamaah korban FT Eni Suharni mengaku kecewa apa yang telah disampaikan Muhammad Tambrin. 

Eni mengaku tidak tahu harus mengadu kepada siapa terkait keluhannya terutama masalah aset bos FT Andhika dan Anisa Hasibuan sudah disita negara.

“Kalau inspektorat sudah menolak saya harus mengadu kepada siapa lagi. Kami lelah mencari keadilan,” katanya perempuan asal Tangerang ini.

Kekecewaan juga disampaikan korban jamaah FT, asal Jakarta Timur, Siti Rupiatun (40). Siti meminta seharusnya Inspektorat memberikan solusi, ketika tidak bisa menindaklajuti keluhan jamaah FT.

“Kami datang untuk mengetahui siapa yang mengusulkan FT ini dicabut oleh Kemenag. Inspektorat jawabnya bukan jalurnya tapi inspektorat tidak memberikan solusi harus mengadu kemana,” katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement