Senin 11 Feb 2019 10:14 WIB

Lukman: Penguatan Regulasi Sudah Dilakukan untuk PPIU

Sistem multilevel marketing dan ponzi suatu yang diharamkan.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Agus Yulianto
Menag Lukman Hakim Saifuddin
Foto: (Foto: Kemenag.go.id)
Menag Lukman Hakim Saifuddin

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) sudah membuat sistem untuk meminimalisasi kerugian yang ditanggung calon jamaah umrah. Sistem itu beruapa penguatan atau pengetatan regulasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, salah satunya implementasi dari penguatan regulasi yang dibuat Kemenag adalah dengan ditetapkannya batas minimal biaya umrah yang harus dibayar jamaah kepada pihak travel sebesar Rp 20 juta.

"Sehingga tidak ada travel yang jorjoran dalam menampilkan harga semakin murah yang sebenarnya itu tidak rasional," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat membuka nota kesepahaman dengan sembilan kementerian dan lembaga negara (KL.) di Hotel Borobudur, akhir pekan kemarin.

Politisi Partai berlambang Kabah ini mengatakan, alasan Kemenag menetapkan batas minimal biaya perjalanan ibadah umrah, agar pihak travel memberikan standar minimal kepada jamaanya.

"Karena jamaah harus mendapatkan pelayanan standar minimal yang standar minimalnya juga itu kita tentukan," ujarnya. Misalnya, standar minimal untuk masalah tempat tinggalnya yang digunakan jamaah umrah selama berada di Tanah Suci harus sudah berbintang. 

Selain menentukan tempat tinggal, dalam regulasi itu juga Kemenag melarang jamaah menggunakan maskapai penerbangan yang tidak transit di beberapa tempat yang dua hari baru sampai. "Kita atur standar minimal itu bisa diterima setiap calon jamaah," katanya.

Lukman mengatakan, selain tempat tinggal dan maskapai, regulasi itu juga mengatur waktu keberangkatan yang tidak boleh lama atau diundur oleh setiap PPIU. "Jadi tidak boleh lagi seperti sistem arisan, iuran bayar sekarang barangkatnya baru dua tahun yang akan datang," katanya.

Untuk itu, kata Lukman, sistem multi level marketing  dan ponzi suatu yang diharamkan dalam penyelenggaraan ibadah umrah. Dan ketentuan itu semua diatura melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) No 8 tahun 2018 yang meperketat penyelenggaraan ibadah umrah.

"Dengan ditunjang sistem informasi sipatuh atau sistem informasi pengawasan terpadau umrah ini berupaya pencegahan sekaligus pengawasan bisa dimaksimalkan dalam persepektif regulasi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement