IHRAM.CO.ID, JAKARTA— Saat ini ibadah umrah sudah menjadi komoditas dagang yang memberikan keuntungan bagi para pelaku bisnis tersebut. Namun sayangnya, pengawasan dan penegakan hukum di sektor ini dipandangnya masih sangat lemah.
Penegasan ini disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsi, dalam diskusi "Haji dan Umrah Menuju Pelayanan Optimal" yang diselenggarakan Forum Warta Pena di Hotel Puri Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/2).
"YLKI sudah memberikan peringatan untuk memberikan pengawasan terhadap biaya penyelenggaraan umrah,” ujarnya.
Kasubdit Haji dan Umrah Kemenag, M Noer Alya Fitra, mengatakan selama ini pemerintah terus berupaya memperbaiki regulasi pelaksanaan ibadah umrah yang dikelola biro PPIU. Hal ini terus dilakukan sejak mencuatnya kasus-kasus penipuan calon jamaah umrah sejak 2017.
"Kita terus meningkatkan pengawasan PPIU secara digital guna melakukan pemantauan dan antisipasi biro umrah nakal melalui umrah elektronik atau e-umrah, dan salah satunya yang sudah dikembangkan adalah Sistem Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji(Sipatuh)," katanya.