Sabtu 23 Feb 2019 11:02 WIB

Jabar Dapat 38.567 Kuota Haji, 15 Persen Jamaah Risti

Jabar membutuhkan 286 tenaga petugas haji daerah untuk mendampingi calon jamaah.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Reiny Dwinanda
Jajang Apipudin, Kasi Pembinaan Haji dan Umrah Kemenag Jabar
Foto: Republika/Djoko Suceno
Jajang Apipudin, Kasi Pembinaan Haji dan Umrah Kemenag Jabar

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA--Kantor Wilayah Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat mendapat jatah 38.567 kouta haji 2019.  Dari jumlah tersebut sekitar 15 persen masuk katagori jamaah haji risti (resiko tinggi).

"Yang risti sekitar 15 persen," kata Kasi Pembinaan Haji dan Umrah, H. Jajang Apipudin saat dihubungi Republka.co.id, Sabtu (23/2).

Baca Juga

Jajang mengatakan, Kanwil Jabar sedang melakukan seleksi tahap I bagi petugas haji dalam kategori TPIH, TPIHI, dan PPIH Arab Saudi. Pelaksanaannya dilakukan pada Senin tanggal 25 Februari.

Jajang mengungkapkan, daerahnya membutuhkan sekitar 286 tenaga petugas haji daerah (TPHD) untuk mendampingi calon jamaah haji yang akan berangkat tahun ini. Ia menjelaskan, dibutuhkan 115 orang untuk pelayanan umum, 115 orang untuk pelayanan ibadah, dan 36 orang untuk pelayanan kesehatan.

 

Jajang mengatakan, rapat pelaksanaan supervisi dan monitoring seleksi tahap I calon petugas haji Kabupaten atau Kota Provinsi Jawa Barat dilaksanakan pada Jumat (22/02), di Aula Rapat Bidang PHU Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat. Dari rapat tersebut terungkap masih banyak calon jamaah haji belum memiliki paspor sebagai salah satu sarat bisa berangkat.

Untuk itu, Jajang berharap calon jamaah haji segera membuat paspor sebagai pelengkap, selain bukti setoran awal. Jajang menyarankan jamaah segera berkoordinasi dengan Kemenag Kanwil Jabar jika menemukan kendala dalam pembuatan paspor.

Jajang berpesan kepada calon jamaah haji untuk dapat memelihara kesehatan.

Proses pemeriksaan kesehatan jamaah sudah hampir selesai.

Meski demikian pihaknya belum dapat menyampaikan berapa jumlah calon jamaah yang batal berangkat karena tidak memenuhi syarat Istithaah.

"Belum karena itu domainnya dinas kesehatan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement