Senin 11 Mar 2019 16:10 WIB

SAPUHI Tanggapi Keputusan Arab Hapus Istilah 'Wisata Religi'

Sapuhi menganggap Indonesia masih bisa gunakan istilah 'wisata religi'

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Hasanul Rizqa
Sapuhi Tanggapi Keputusan Arab Hapus Istilah 'Wisata Religi';. Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (SAPUHI) - Syam Resfiadi
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sapuhi Tanggapi Keputusan Arab Hapus Istilah 'Wisata Religi';. Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (SAPUHI) - Syam Resfiadi

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Arab Saudi telah melarang penggunaan istilah wisata religi untuk merujuk pada penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Sehubungan dengan itu, Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (SAPUHI) angkat bicara.

Syam Resfiadi menilai, keputusan Pemerintah Arab Saudi itu tidak akan berpengaruh besar terhadap minat wisatawan dalam perjalanan haji dan umroh. Menurut dia, makna terpenting dari dua hal tersebut adalah ibadah, bukan selalu penamaan atau istilah yang digunakan suatu negara.

Baca Juga

“Apalah arti sebuah nama, yang penting niat Ibadah kepada Allah SWT. Itu yang paling penting,” kata Syam Resfiadi saat dihubungi Republika.co.id, Senin (11/3).

Dia juga meyakini, pelarangan penggunaan istilah wisata religi itu tidak akan berpengaruh bagi seluruh agen biro perjalanan di Indonesia. Bagaimanapun, dia menegaskan, pihaknya tetap memakai istilah umroh dan haji untuk komunikasi dengan klien dan pelanggan.

“Tidak akan ada pengurangan. Kita di Indonesia akan tetap menggunakan istilah umrah (dan) haji," ujar sosok yang juga direktur utama Patuna Travel itu.

Terpisah, Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) Baluki Ahmad juga merespons keputusan pemerintah Arab Saudi tersebut. Menurut Baluki, larangan penggunaan istilah wisata religi dapat memperjelas status dari perjalanan haji dan umroh. 

“Saya kira baik-baik saja. Bahkan, statusnya menjadi jelas,” ucap Baluki Ahmad saat dihubungi Republika.co.id,Ahad (10/3).

Selama ini, status perjalanan haji dan umroh masih belum jelas. Bahkan, lanjut dia, dua hal tersebut masih dikenakan pajak karena belum adanya status yang jelas tentang perjalanan haji dan umroh. Itu sudah diputuskan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI.

“Perjalanan Umrah dan Haji adalah perjalanan Ibadah yang sementara ini menjadi ranah abu-abu di dalam keputusan Ditjen Pajak, dan menyangkut perjalanan umrah masih dikategorikan sebagai objek yang terkena pajak,” jelas Baluki.

Senada dengan pihak SAPUHI, menurut Baluki, adanya pelarangan istilah wisata religi tidak akan berpengaruh pada biro perjalanan yang selama ini menggunakan istilah yang sama dalam menarik minat wisatawan.

Penggunaan istilah wisata religi selama ini juga digunakan banyak agen travel, bukan hanya seputar pariwisata di Arab Saudi, tapi juga negara-negara lain.

“Untuk penawaran wisata religi, sungguhnya banyak dipakai dalam perjalanan di luar Umrah dan Haji. Jadi tidak ada pengaruh apapun terhadap keputusan tersebut,” kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan pelarangan penggunaan istilah wisata religi untuk penyelenggaraan ibadah haji dan umroh. Staf Teknis Haji Konsul Haji Republik Indonesia (KJRI), Endang Jumali mengatakan, kebijakan ini baru diterima KJRI Jeddah pada Ahad (10/3).

Keputusan ini berdasarkan surat Muassasah Muthawwif Jamaah Haji Asia Tenggara. Dengan adanya keputusan tersebut, perjalanan ibadah haji, umroh atau ziarah ke Masjid Nabawi tidak lagi boleh menggunakan istilah wisata religi.

Surat itu sendiri merupakan tindak lanjut dari surat Wakil Menteri Haji dan Umrah Saudi tertanggal 2 Jumadil Akhir 1440 H (7 Februari 2019) lalu.

"Kami sudah bersurat kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk ikut mensosialisasikan kebijakan baru tersebut, baik kepada Kanwil Kemenag Provinsi, maupun penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus dan umrah," kata Endang melalui keterangan tulis yang diterima Republika.co.id, Ahad (10/3).

Istilah wisata religi, memang sering ditemui dalam paket-paket penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus. Istilah ini biasanya dikonotasikan dengan kunjungan ke tempat-tempat yang memiliki sejarah dalam dakwah Islam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement