Rabu 20 Mar 2019 18:18 WIB

Miqat untuk Penduduk Irak, Di Mana?

Miqat merupakan batas dimulainya ibadah haji

Masjid Miqat atau dikenal dengan Masjid Ali Aaba, yang sering juga disebut Bir Ali.
Foto: arabnews
Masjid Miqat atau dikenal dengan Masjid Ali Aaba, yang sering juga disebut Bir Ali.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pada era kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab, ajaran Islam berkembang semakin pesat. Wilayah kekuasaan Islam pun kian meluas. Kawasan Mesopotamia dan sebagian Persia yang dikuasai Dinasti Sassanid dari Persia berhasil direbut pasukan tentara Muslim.

Satu per satu wilayah kekuasaan Kekaisaran Romawi (Bizantium) juga dikuasai umat Islam. Tak heran jika Mesir, Palestina, Suriah, Afrika Utara, dan Armenia akhirnya menjadi milik Islam. Romawi ditaklukkan pasukan tentara Muslim dalam Perang Yarmuk pada 636 M. Sedangkan, dominasi Dinasti Sassanid di Persia diakhiri pasukan tentara Muslim pada 637 M dalam Perang Qadisiyyah, di dekat Sungai Eufrat.

Baca Juga

Dalam petempuran itu, pasukan Islam di bawah komando Sa'ad bin Abi Waqqas berhasil mengalahkan kehebatan tentara Persia. Bahkan, Jenderal Sasanid yang masyhur, Rustam Farrukhzad, tewas dalam pertempuran itu.

Sejak itulah Islam mulai bersemi di Irak. Perlahan namun pasti, penduduk Irak pun menjadi Muslim. Sebagai pemeluk Islam, mereka harus menunaikan rukun Islam yang lima. Salah satunya adalah menunaikan ibadah haji. Saat itu, sempat terjadi masalah karena penduduk Irak belum memiliki miqat.

Miqat merupakan batas dimulainya ibadah haji (batas-batas yang telah ditetapkan). Apabila melintasi miqat, seseorang yang ingin mengerjakan haji perlu mengenakan kain ihram dan memasang niat. Miqat digunakan dalam melaksanakan ibadah haji dan umrah.

Sebelumnya, Rasulullah SAW telah menetapkan empat miqat bagi jamaah haji yang ingin memasuki Tanah Suci, yaitu di Dzulhulifah, Juhfah, Qarnul Manazil, dan Yalamlam. Penduduk Irak pun berbondong-bondong bertanya kepada Amirul Mukminin tentang miqat bagi mereka.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata, "Ketika dua kota ini (Bashrah dan Kufah) dikuasai oleh Islam, orang-orang berdatangan menghadap Umar dan berkata, 'Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya Rasulullah SAW telah menetapkan Qarnul Manazil sebagai miqat bagi penduduk Najd, tetapi tempat itu menyimpang dari jalan yang kami lalui. Kalau kami harus melewati Qarnul Manazil, kami mengalami kesukaran.' Umar berkata, 'Coba kamu lihat arah yang setentang dengan Qarnul Manazil pada jalan yang kamu lalui'." Kemudian, Umar menetapkan Dzatu Irq sebagai miqat bagi mereka.

Menurut Dr Syauqi Abu Khalil dalam Athlas Hadith al-Nabawi, Dzatu Irq berarti asal mula sesuatu atau sesuatu yang sedikit. Tempat ini menjadi jalan bagi masyarakat Irak dan sekitarnya menuju Makkah. Lokasinya terletak 90 km dari Makkah, terletak di timur laut Tanah Suci.

"Tempat ini adalah daerah batas antara Najed dan Tihamah, di dekat Authas," ujar Dr Syauqi.  Di tempat itu terdapat banyak rumah, pepohonan, dan masjid. Airnya bersumber dari berbagai kolam yang ada di tempat tersebut. Daerah ini disebut dengan Irq karena terletak di dekat Gunung Irq di dekat lembah al-Aqiq.

sumber : Jurnal Haji Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement