Jumat 29 Mar 2019 16:18 WIB

Biro Umrah-Haji Khusus Dinilai Perlu Sertifikasi Syariah

Sertifikasi syariah itu supaya biro perjalanan selaras dengan amanat UU yang baru ini

Rep: Ali Yusuf/ Red: Hasanul Rizqa
Mustolih Siradj Ketua Komnas Haji dan Umrah, Dosen Fakultas Syariah & Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Foto: Republika/Idealisa Masyrafina
Mustolih Siradj Ketua Komnas Haji dan Umrah, Dosen Fakultas Syariah & Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah mulai berlaku sejak disahkan dalam sidang paripurna DPR-RI, Kamis (28/3). UU itu dinilai menguatkan ketentuan prinsip syariah dalam menyelenggarakan bisnis umrah dan haji khusus. Penguatan itu diatur dalam Pasal 2 huruf a dalam beleid tersebut.

Jika dalam ketentuan UU itu penyelenggaran haji dan umrah mesti berdasarkan syariah, maka penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) juga harus memiliki sertifikasi syariah. Hal itu disampaikan Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj.

Baca Juga

Menurut dia, sertifikasi syariah penting bagi para pengusaha PPIU dan PIHK untuk membuktikan bisnisnya sudah berbasis syariah, sebagaimana ketentuan dari Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.

Mustolih berpendapat, bila PPIU dan PIHK tidak sesuai syariah, maka calon jamaah dapat menggugat mereka ke pengadilan. Sebab, ketentuan syaraih sudah tertuang dalam UU Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah.

"Karena akibatnya ketika ada PPIU dan PIHK yang sistemnya tidak menggunakan syariah, padahal UU itu sudah mensyaratkan menjadi asas, maka nanti bisa dikomplain dan digugat sama jamaah kalau ada apa," kata Mustolih Siradj saat berbincang dengan Ihram.co.id, Jumat (29/3).

Hingga berita ini ditulis, UU tersebut belum menjadi lembaran negara sehingga belum memiliki nomor dan tahun. Bagi Mustolih, itu dapat menjadi momentum bagi tiap biro perjalanan haji dan umrah khusus untuk segera mengurus sertifikasi syariah ke DSN MUI. 

"Jadi untuk persiapan kedepan agar  PPIU dan PIHK melakukan sertifikasi syariah sesuai amanat UU PIHU terbaru," katanya.

Menurut Mustolih, asas syariah sebagai landasan utama itu mempunyai konsekwensi positif dalam penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia yang memiliki mayoritas Muslim.

"PPIU dan PIHK juga herus memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai pihak yang menjamin kesyariahan institusi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang bebas riba, gharar, dan sebagainya," katanya.

Sebelumnya Ketua DSN MUI KH Maru'f Amin mengatakan, sudah banyak produk dan jasa keuangan yang memiliki sertifikasi syariah. Sebagai contoh, perusahaan sektor pariwisata, asuransi, pasar modal dan hotel.

"Akan tetapi travel haji umroh itu belum satu pun yang kita berikan sertifikasi" kata Kiai Maru'f saat menjadi pembicara di Seminar Nasional Manajemen Bisnis Syariah Pada Travel Haji dan Umrah di Hotel Bidakara, Rabu (6/3).

Ketua Umum MUI itu menegaskan, meskipun sekitar 1.014 biro perjalanan haji dan umrah itu belum bersertifikat syariah, hal itu belum tentu mereka pada praktiknya tidak sesuai syariah, baik dalam pelaksanaan ibadah para jamaah maupun pengelolaan keuangan.

"Saya tidak mengatakan bahwa travel haji itu tidak sesuai syariah, akan tetapi tidak ada satupun travel umrah dan haji sertifikat syariah dari DSN dan ini saya tidak tahu kenapa persoalan ini terjadi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement