Jumat 12 Apr 2019 21:27 WIB

Kemenkes akan Bina 311 Calon Jamaah tak Istitha'ah

Calon jamaah yang tidak memnuhi standar istitha'ah, keberangkatannya ditunda.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Hasanul Rizqa
Kepala Pusat Kesehatan Haji Eka Jusup Singka berpose disela-sela saat wawancara di Gedung Kemenkes, Jakarta, Rabu (17/10).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kepala Pusat Kesehatan Haji Eka Jusup Singka berpose disela-sela saat wawancara di Gedung Kemenkes, Jakarta, Rabu (17/10).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendeteksi adanya sekitar 311 orang calon jamaah haji yang tidak istitha'ah. Sesuai Permenkes Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Haji, setiap calon jamaah yang tidak memnuhi standar istitha'ah, maka keberangkatannya ke Tanah Suci ditunda.

"Yang memenuhi syarat istithaah itu, kita tetap melakukan pembinaan walapun itu kita rekomendasikan untuk tidak berangkat, kita tunda keberangkatannya," kata Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Eka Jusup Singka saat berbincang dengan Ihram.co.id, di sela-sela acara Ijtima MUI tentang istithaah kesehatan jamaah haji di Bogor, beberapa waktu lalu.

Baca Juga

Jika pembinaan tersebut dilakukan, maka besar harapan mereka yang tidak memenuhi syarat istitha'ah pada tahun ini akan bisa berangkat pada tahun depan. "Jadi kita tunda keberangkatannya seperti jamaah yang cuci darah ternyata setelah dilakukan pembinaan dia baik dan juga di Bali. Itu sebagai contoh," katanya.

Eka mengatakan berdasarkan Pasal 13 Permenkes Nomor 15 tahun 2016 tentang istitha'ah kesehatan jamaah haji, ada tiga kriteria jamaah tidak memenuhi syarat istitha'ah tersebut. "Pertama kondisi klinis yang dapat mengancam jiwa. Kedua gangguan jiwa berat. Ketiga jamaah dengan penyakit yang sulit diharapkan kesembuhannya," ujarnya.

Eka menuturkan kondisi klinis yang dapat mengancam jiwa, antara lain adalah Penyakit Paru Obstruksi Kronis (PPOK) derajat IV, Gagal Jantung Stadium IV, Chronic Kidney Disease Stadium IV dengan peritoneal dialysis/ hemodialisis reguler, AIDS stadium IV dengan infeksi oportunistik, Stroke Haemoragic luas.

Sementara gangguan jiwa berat antara lain skizofrenia berat, dimensia berat dan retardasi mental berat. Dan jamaah dengan penyakit yang sulit diharapkan kesembuhannya antara lain keganasan stadium akhir Tuberculosis Totaly Drugs Resistance (TDR), sirosis atau hepatoma decompensata.

Eka memastikan Permenkes 15 tahun 2016 tentang istithaah kesehatan jamaah haji tidak pernah memvonis atau mengunci jamaah haji yang tidak Istithaan tidak berangkat.

"Karena memang ada tiga hal yang tidak bisa ditolerir. Orang yang sakit menular itu akan memberikan madarat kepada semua orang yang ada di situ," katanya.

Menurut Eka, Kemenkes menaruh perhatian terhadap seluruh calon jamaah haji. Karena itu, bila ada di antara mereka yang tidak istitha'ah, semua pihak hendaknya ikhlas terhadap penundaan keberangkatan ke Tanah Suci. Sebab, hal itu demi kebaikan bersama. 

"Kitakan sayang kepada jamaah haji kita. Jangan sampai ada satu hal menular semuanya siapa yang mau tanggung jawab," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement