IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menggelontorkan uang sebesar Rp 7 triliun untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) reguler tahun ini. Jumlah tersebut diambil dari nilai manfaat uang calon jamaah yang disetor ke bank penerima setoran (BPS).
Kepala BPKH Anggito Abimanyu menuturkan, jumlah Rp 7 Triliun itu merupakan program BPKH sesuai yang diperlukan Kementerian Agama (Kemenag) untuk BPIH 2019. Nilai tersebut pun sudah laporkan ke Komisi VIII DPR-RI, untuk kemudian disetujui.
"Kami untuk tahun ini diminta untuk menyediakan nilai manfaat sebesar Rp 7 Triliun yang dimanfaatkan untuk indirect cost," kata Anggito Abimanyu dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (23/4).
Dia menuturkan, pihaknya akan terus bekerja keras untuk dapat memaksimalkan pengelolaan uang calon jamaah haji yang disetor ke BPS. Tentunya, lanjut dia, uang mereka dikelola sesuai prinsip syariah. "Dan Insya Allah kami akan terus berupaya keras untuk memenuhi target," katanya.
Selain telah mengeluarkan Rp 7 triliun untuk indirect cost, BPKH juga telah melaksanakan targetnya dalam menyediakan uang sebesar 2 Miliar riyal Arab Saudi (SAR). Hal itu untuk penyelenggaraan ibadah haji selama di Arab Saudi. "Termasuk di antaranya penyediaan 2 Miliar SAR untuk pembayaran penyediaan pelayanan haji di Arab Saudi," ujar dia.
Anggito mengatakan, target lain yang juga telah dicapai pihaknya adalah menyediakan nilai manfaat sebesar Rp 120 miliar dari dana abadi umat (DAU). DAU itu merupakan dana sisa dari penyelenggaraan haji setiap tahunnya. "Di samping itu kami juga menyediakan nilai manfaat dari dana abadi umat Rp 120 Miliar untuk kegiatan manasik haji di KUA," ungkap dia.
Anggito melaporkan, pihaknya juga telah merealisasikan anggaran virtual account yang sebesar Rp 500 miliar. Hal itu juga telah dilaporkan ke Komisi VIII DPR.
Bagaimanapun, tegas Anggito, BPKH sudah tidak bisa lagi membiayai kuota haji tambahan untuk 10 ribu jemaah yang baru-baru ini diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Seperti diketahui, dalam rapat kerja di DPR kemarin, sumber pendanaan untuk BPIH kuota tambahan tersebut sudah ditentukan, yakni diambil dari APBN.