Rabu 24 Apr 2019 20:04 WIB

Jamaah Haji Diimbau tak Lakukan Tradisi yang Dilarang Saudi

Tradisi yang bertentangan dengan peraturan Saudi bisa disanksi tegas.

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Nashih Nashrullah
Kepala Subdirektorat Bina Jamaah Haji dan Umrah Kementerian Agama Endang Jumali memberikan paparaannya saat wawancara di Jakarta, Rabu (3/10).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kepala Subdirektorat Bina Jamaah Haji dan Umrah Kementerian Agama Endang Jumali memberikan paparaannya saat wawancara di Jakarta, Rabu (3/10).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Konsul Haji dan Umrah KJRI Jeddah Endang Jumali mengingatkan para calon jamaah haji (calhaj) dan petugas haji Indonesia tak melakukan kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan aturan di Arab Saudi.

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap tradisi serta aturan yang berlaku di Arab Saudi. Endang mencontohkan, hal yang dilarang yaitu jamaah maupun petugas haji untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang bersifat ideologi terkait kenegaraan Arab Saudi. Selain itu, tak terlibat dalam organisasi politik di Arab Saudi. 

Baca Juga

"Itu hal-hal yang terkait dengan peraturan," kata Endang saat menjadi pemateri pada acara Pembekalan Petugas Haji Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Rabu (24/4).

Sementara untuk hal-hal yang bersifat budaya dan tradisi, Endang mengingatkan agar jamaah dan petugas menghindari kegiatan-kegiatan seperti marhabanan, atau ziarah-ziarah yang sifatnya mengkultuskan. Selain itu, terkait dengan ibadah thawaf, sangat dilarang untuk merusak atau menggunting kiswah atau kain penutup ka'bah. 

"Kalau itu dilakukan bisa dikenakan sanksi. Paling parah sanksinya dipenjara atau deportasi karena itu melanggar konstitusi mereka," kata Endang.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement