Selasa 18 Jun 2019 21:34 WIB

Daftar Tunggu Haji Cianjur Hingga 13 Tahun

Kuota untuk jamaah haji Cianjur jumlahnya terbatas.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Hafil
Zonasi jamaah haji
Foto: Republika
Zonasi jamaah haji

IHRAM.CO.ID, CIANJUR--Daftar tunggu keberangkatan haji di Kabupaten Cianjur mencapai hingga 13 tahun.  Hal ini dikarenakan panjangnya antrean yang sudah mendaftar untuk ibadah haji.

Namun kuota untuk jamaah haji Cianjur jumlahnya terbatas. ‘’ Sebenarnya tahun ini kuota haji Cianjur naik menjadi 1.393 orang,’’ ujar Kepala Seksi Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur Tavip Supriyadi kepada wartawan, Selasa (18/6).

Baca Juga

Menurut dia, kuota pemberangkatan haji pada tahun sebelumnya hanya mencapai sebanyak 1.382 orang. Sehingga ada peningkatan sebanyak 11 orang dibandingkan tahun lalu.

Tavip mengatakan, kenaikan kuota tersebut belum sebanding dengan jumlah warga yang mendaftar sebanyak 16 ribu calon jemaah haji. Dengan jumlah tersebut maka daftar tunggu haji di Cianjur mencapai sekitar 13 tahun.

Dalam artian lanjut Tavip, ketika seorang warga mndaftar saat ini maka baru bisa berangkat ibadah haji pada 13 tahun mendatang. Apalagi, jumlah antrian warga yang mendaftar haji setiap tahunnya akan bertambah banyak

Di mana ungkap Tapiv, setiap tahunnya ada sekitar 3.500 sampai 3.900 orang calon jamaah yang mendaftar. Akibatnya panjang antrean bertambah sekitar 2,5 tahun hingga 3 tahun.

Menurut Tapiv, pendaftaran ibadah haji dibuka sepanjang tahun. Sehingga yang mendaftar memang banyak sampai tiga kali lipat dari kuota yang tersedia.

Di sisi lain lanjut Tapiv, warga Cianjur masih bersyukur karena daftar tunggu jemaah haji masih lebih pendek bila dibandingkan dengan daerah lain. Misalnya untuk Bandung yang daftar tunggunya hingga 18 tahun dan Bekasi 20 tahun.

Namun sambung Tavip, khusus untuk warga yang lanjut usia yakni 75 tahun akan diusulkan agar mendapatkan prioritas. Syaratnya, calon jemaah haji ini sudah menunggu selama tiga tahun sejak awal pendaftaran. Selain itu usulan ini harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement