IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan baru-baru ini. Karena itu, sejumlah kalangan menilai BPKH patut diapresiasi. Artinya, selama ini BPKH terus meningkatkan konsen dalam mengelola keuangan haji, sebagaimana yang diamanatkan aturan perundang-undangan.
"Status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh dalam laporan keuangan BPKH dari BPK tentu patut diapresiasi. Ini menandakan (laporan) keuangan memenuhi aspek good governance," kata Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj saat dihubungi Ihram.co.id, Kamis (20/6).
Menurut dia, BPKH termasuk lembaga yang belum lama didirikan, tetapi terbukti dapat bekerja secara prima. Karena itu, dia berharap kerja keras BPKH terus dipertahankan. Bagaimanapun, ada tolok ukuk kepercayaan publik, khususnya jamaah haji, yang mesti selalu menjadi konsen.
Karena BPKH mengelola dana publik, maka sudah menjadi keniscayaan bila status WTP mesti diperoleh. Mustolih mengandaikan, bila derajat opini dari BPK di bawah standar WTP, maka kinerja BPKH akan ramai dipertanyakan banyak pihak.
"Karena itu tidak boleh merasa puas dan bangga, karena tugas dan kewajiban lainnya BPKH masih banyak yang perlu direalisasikan dan dituntaskan," katanya.
Masih Ada 'PR'
Menurut Mustolih, tugas dan kewajiban lain yang mesti dilakukan BPKH terkait dengan transparansi kepada publik secara luas. Dalam pantauan Komnas Haji dan Umrah, misalnya, BPKH diketahui belum menjalankan kewajibannya, yakni memberikan akun maya (virtual account) kepada sebanyak 4,04 juta jamaah haji. Dengan adanya akun maya, jamaah dapat memantau pergerakan uang yang telah disetorkan.
"Dikemanakan, untuk apa dan berapa besaran imbal hasilnya," katanya.
Selain itu, ada pula kewajiban lain. BPKH per enam bulan sekali harus menyampaikan kinerja dan laporan keuangan melalui media massa. Ini juga harus dikerjakan.
Jika semangatnya adalah transparansi, maka laporan keuangan mestinya disampaikan melalui publikasi umum, yang bisa media massa atau situs resmi BPKH sendiri.
Karena selain harus tunduk pada standar akuntansi keuangan yang diinginkan BPK, BPKH sebagai badan hukum publik harus tunduk kepada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
"Maka terkait kinerja maupun laporan keuangan harus jelas dan dipublikasikan kepada khalayak," ujar dia.