IHRAM.CO.ID, TIMIKA -- Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Mimika, Provinsi Papua terus berupaya meminta perhatian Pemkab setempat membantu penyediaan anggaran bagi calon jamaah haji (Calhaj) dari Timika ke embarkasi di Makassar maupun sebaliknya saat kembali ke Timika usai menunaikan ibadah haji.
Kepala Kemenag Mimika Utler Adrianus mengatakan sesuai amanat Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, biaya perjalanan calhaj dari daerah asal ke embarkasi dan sebaliknya menjadi tanggungan pemerintah daerah.
"Itu amanat undang-undang. Selama ini kami sudah selalu menyampaikan hal itu ke pemda termasuk menyerahkan undang-undang tersebut, namun belum juga ada perhatian," kata Utler.
Mengacu pada aturan dimaksud, katanya, setiap pemerintah daerah (kabupaten/kota) dapat membentuk peraturan daerah untuk mengimplementasikan aturan yang mewajibkan adanya keterlibatan pemda mengurus dan membantu penyelenggaraan ibadah haji di daerah. Di Mimika sendiri, katanya, perda tentang hal tersebut belum pernah dibentuk.
"Masalah kita di Mimika sampai sekarang tidak ada perda tersebut untuk mengakomodasi kepentingan penyelenggaraan ibadah haji di daerah. Padahal ini amanat undang-undang, daerah tidak bisa menolak hal itu. Kalaupun belum ada perda, daerah bisa membuat semacam peraturan bupati sambil mendorong dibentuknya perda," ujar Utler.
Ia menyebut, selama ini biaya tiket penerbangan dari Timika ke Embarkasi Makassar dan biaya perjalanan pulang dari Embarkasi Makassar ke Timika ditanggung sendiri oleh jamaah. Selain biaya penerbangan tersebut, setiap calhaj juga wajib melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yaitu sekitar Rp 38 juta.
Utler berharap ke depan Pemkab Mimika bisa menanggung biaya tiket penerbangan jamaah. Harga tiket penerbangan Timika-Makassar sekitar Rp 2,5 juta per orang, bahkan bisa lebih dari itu.
Jika termasuk tiket kembali ke Timika, jumlahnya sekitar Rp 5 juta per orang. Dengan biaya sewa kendaraan dan lain-lain, satu orang membutuhkan sekitar Rp 6 juta.
"Saya yakin Pemkab Mimika bisa membantu itu. Masak untuk membantu memberangkatkan sekitar 50 jamaah umrah setiap tahun ke Arab Saudi mereka bisa menganggarkan dana miliaran rupiah. Mengapa ini yang diwajibkan oleh undang-undang tidak bisa dibantu," ujarnya.
Menurut dia, sejumlah daerah di Papua selalu rutin memberikan dukungan biaya penyelenggaraan ibadah haji setiap tahun, seperti yang dilakukan oleh Pemkot Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat dan lainnya. "Daerah lain sudah rutin memberikan bantuan untuk penyelenggaraan ibadah haji seperti Kabupaten Keerom setiap tahun menganggarkan Rp 100 juta. Demikian pula dengan Kota Jayapura, padahal jamaah hajinya sangat banyak hampir mencapai satu kloter," ujar Utler.
Tahun ini, Mimika memberangkatkan jamaah haji 265 orang, terdiri atas laki-laki 114 orang dan perempuan 151 orang. Jamaah haji tertua laki-laki atas nama Bato bin Purasi berusia 91 tahun dan jamaah haji perempuan tertua bernama Sarai binti Maddati berusia 91 tahun.
Rombongan jamaah haji Mimika akan dilepas pada Senin (8/7) dan selanjutnya bertolak menuju Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka dijadwalkan berangkat menuju Tanah Suci pada Jumat (19/7) dengan menggunakan kloter 18 Provinsi Papua dari Embarkasi Makassar.